Kalabahi, ALORPINTAR.COM. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor menyampaikan Kabar baik bahwa ada perubahan dalam perhitungan dana BOS Reguler 2021 ini, namun perubahan ini hanya akan berlaku bagi sekolah didaerah tertentu sesuai yang dipersyaratkan oleh Kemendikbud. Dan Kabupaten Alor merupakan salah satu dari sekian kabupaten yang termasuk dalam persyaratan ini yang mengalami kenaikan yang signifikan.
Dana BOS Tahap I tahun 2021 yang disalurkan sejak tanggal 12 Maret 2021 tersebut bila sekolah-sekolah yang akan mencairkannya memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan oleh menejer BOS Kabupaten, sebab waktu penyalurannya tidak berbeda jauh dengan jadwal penyaluran dan pencairan Dana BOS tahap 1, 2 dan 3 tahun lalu yakni disalur dengan cara pemindahbukuan dari rekening kas umum negara (RKUN) langsung ke rekening sekolah dan bisa dicek melalui laman https://bos.kemdikbud.go.id/ sedangkan laporan menggunakan dana BOS dapat dilaporkan ke manajer BOS Pusat melalui laman https://bos.kemdikbud.go.id dan http://rkas.dikdasmen.kemdikbud.go.id/
Lebih lanjut Abe Ouwpoly disela-sela kesibukannya menandatangi naskah hibah pencairan dana BOS masih sempat memberikan penjelasannya bahwa di tahun 2020 sekolah mendapatkan Dana BOS sesuai dengan jumlah peserta didik yang diambil pada saat cut off Aplikasi Dapodikdasmen tanggal 31 Agustus 2020 adalah Rp.900.000,- per siswa untuk Jenjang SD, dan Rp. 1.000.000,- untuk Jenjang SMP, sedangkan dana BOS tahun 2021 sekolah di Alor mengalami kenaikan yakni SD sebesar Rp. 1.060.000, dan SMP sebesar Rp. 1.340.000,- dengan perhitungan 60 orang peserta, walaupun jumlah peserta didik tersebut kurang dari 60, namun jika lebih dari 60 siswa, maka tetap dihitung sesuai dengan jumlah siswa tersebut dalam rekapitulasi nasional.
Nah, kebijakan baru dalam Perubahan Dana BOS 2021 tersebut berdasarkan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Perubahan ini bisa saja dikarenakan adanya evaluasi kemdikbud di lapangan di periode sebelumnya terutama daerah terluar dan tertinggal dengan jumlah siswa yang sedikit. Jika di regulasi sebelumnya jumlah yang diterima sebanyak jumlah siswa dan ini dinilai mengakibatkan banyak sekolah di daerah 3T yang dirugikan karena tentu saja tingkat kemahalan di daerah yang jauh beda dengan di perkotaan yang mudah dijangkau, oleh karena ini akan ada reformasi pada kebijakan Dana BOS Reguler tahun 2021, ujar Kadis.
Hal ini juga pernah dikemukakan kemendikbud saat rakor melalui vicon bahwa Sekolah-sekolah yang mengalami mengalami kenaikan Dana BOS 2021 dari data yang disampaikan oleh Kemendikbud sebanyak; 1). SD ada 337 kab/kota. 2). SMP ada 381 kab/kota 3). SMA ada 386 kab/kota, 4). SMK ada 387, 5). SLB ada 390 kab/kota.
Reformasi yang akan dilakukan oleh Kemendikbud terkait Dana BOS 2021 ini didukung oleh Wakil Ketua MPR yang menurut beliau dengan memperhatikan daerah-daerah terluar dan tertinggal maka akan memberi dorongan agar kesempatan belajar bagi warga negara semakin adil hingga ke pelosok negeri.
Dan pada akhirnya sekolah-sekolah yang didaerah 3T bisa merasakan kesempatan belajar yang sama dengan sekolah lainnya yang jumlah muridnya lebih banyak. Dua Variabel Perhitungan Dana BOS 2021. Bisa ditarik kesimpulan bahwa 2 variabel dalam reformasi Dana BOS 2021 adalah 1). Variabel pertama, Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dari Badan Pusat Statistika (BPS), 2). Variabel kedua adalah Indeks Besaran Peserta Didik (IPD) atau indeks jumlah peserta didik yang ada di sekolah tersebut.
Kebutuhan Dana Operasional semakin mendesak saat telah memasuki tahun 2021 sebab dana yang cair sebelumnya yakni Dana BOS Tahap 3 Tahun 2020 harus sudah digunakan dan direalisasikan selambat-lambatnya 31 Desember 2020. Karena kebutuhan ini tentu saja pihak sekolah bertanya-tanya tentang kapan waktu pencairan Dana BOS 2021 ini, belum lagi beberapa kebutuhan rutin bulanan harus segera ditutupi misalnya bayar listrik, internet dan lain-lain.
Sejak perubahan sistem penyaluran Dana BOS Reguler dari Pemerintah Pusat langsung ke sekolah-sekolah maka hampir bisa dipastikan proses penyalurnya tidak akan terlambat.
Bercermin dari Dana BOS sebelumnya maka proses waktu pencairan dengan Rentang Waktu Jadwal Pencairan antara lain; Tahap I adalah Januari – Maret yang diperkirakan akan cair di Bulan Februari/Maret, sedangkan Tahap II adalah April – Agustus yang diperkirakan akan cair di Bulan April/Mei, Tahap III adalah September – Desember yang diperkirakan akan cair di Bulan September/Oktober.
Selanjutnya Pak Abe sapaan akrab Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor mengulas lebih mendalam mengenai pencairan dana BOS 2021 berdasarkan kebijakan yang Nasional terbaru. Setidaknya ada 9 poin yang dijelaskan pada kebijakan Dana BOS tahun 2021 antara lain : 1. Tujuan BOS, 2. Syarat dan Kriteria Penerima BOS, 3. Penetapan Sekolah Penerima, 4. Satuan Biaya BOS, 5. Penggunaan Dana BOS, 6. Pelaporan, 7. Pengembalian Dana, 8. Sisa Dana, dan 9. Sanksi.
Secara ringkas tujuan BOS adalah untuk membiayai operasional sekolah berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan juga untuk mensupport pemerataan layanan pendidikan dan meningkatkan kualitas pembelajaran. Artinya tujuan Dana BOS 2021 masih sama dan tidak ada perubahan dengan BOS tahun lalu.
Sekolah mana saja yang telah memenuhi syarat dan kriteria penerima Dana BOS 2021 adalah telah melakukan sinkronisasi data dapodikdasmen dan sekolah telah memiliki NPSN yang terdata di dapodik juga sekolah yang berhak menerima dana BOS adalah yang BUKAN satuan pendidikan kerjasama. Ini masih sama dengan aturan sebelumnya. Dan mengenai Perbedaan syarat penerima Dana BOS 2021 dengan 2020 adalah untuk sebelumnya sekolah harus memiliki izin operasional namun aturan yang terbaru cukup memiliki izin penyelenggaraan pendidikan maka sudah bisa memperoleh dana BOS 2021 berdasarkan Surat Dirjen Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Nomor 11548/C/2020 tentang Pemberitahuan Pemenuhan persyaratan Penyaluran Dana BOS Tahap 3 tahun 2020. Ditambah dengan aturan sebelumnya bahwa jumlah peserta didik paling sedikit 3 tahun terakhir, maka beda dengan kebijakan baru adalah 3 tahun terakhir saat cut off berjalan, dikecualikan untuk Sekolah Terintegrasi (SATAP), SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB, juga sekolah yang berada di Daerah khusus berdasarkan penetapan Kementerian serta sekolah yang berada dengan kondisi penduduk sangat sedikit namun tidak dapat digabungkan sekolah lain karena alasan geografis.
Di tahun 2021 ini Dana BOS akan dibayarkan dengan jumlah yang telah ditetapkan oleh Kementerian melalui keputusan Menteri atas jumlah besaran Dana BOS yang bersifat majemuk dengan cara perhitungannya berdasarkan 2 indikator yakni : 1). Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dan 2). Indeks Peserta Didik (IPD) dijadikan ukuran besaran Dana BOS tahun 2021 ditetapkan dengan rentang sebagai berikut;
1. Dana BOS SD antara Rp. 900.000 – Rp. 1.960.000 per siswa
2. Dana BOS SMP antara Rp. 1.100.000 – Rp. 2.480.000 per siswa
3. Dana BOS SMA antara Rp. 1.500.000 – Rp. 3.470.000 per siswa
4. Dana BOS SMK antara Rp.1.600.000 – Rp. 3.720.000 per siswa
5. Dana BOS SLB antara Rp. 3.500.000 – Rp. 7.940.000 per siswa
Berdasarkan penyampaian dari Mendikbud, bahwa berikut jumlah Kota/Kabupaten yang Dana BOS 2021 naik atau meningkat yakni;
1. Ada 377 Kota/Kabupaten yang Dana BOS-nya Naik, sedangkan 137 Kota/Kabupaten akan menerima jumlah Dana BOS tetap (jejang SD).
2. Ada 381 Kota/Kabupaten yang Dana BOS-nya Naik, sedangkan 133 Kota/Kabupaten akan menerima jumlah Dana BOS tetap (jejang SMP).
3. Ada 386 Kota/Kabupaten yang Dana BOS-nya Naik, sedangkan 128 Kota/Kabupaten akan menerima jumlah Dana BOS tetap (jejang SMA).
4. Ada 387 Kota/Kabupaten yang Dana BOS-nya Naik, sedangkan 127 Kota/Kabupaten akan menerima jumlah Dana BOS tetap (jejang SMK).
5. Ada 390 Kota/Kabupaten yang Dana BOS-nya Naik, sedangkan 124 Kota/Kabupaten akan menerima jumlah Dana BOS tetap (jejang SLB).
Dari data diatas maka bisa disimpulkan bahwa kenaikan besaran Dana BOS yang akan diterima oleh Sekolah mayoritas mengalami kenaikan.
Prinsip Penggunaan Dana BOS 2021 ada 3 poin antara lain : Mendukung “Merdeka Belajar” termasuk didalamnya Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dan Belajar Dari Rumah (BDR). Bersifat tidak kaku dan tidak mengikat, termasuk didalamnya tidak ditentukan jumlah dan mutu jenis barang serta tidak juga ditetapkan persentase penggunaannya.
Pengelolaan berdasarkan MBS (Manajemen Berbasi Sekolah), termasuk didalamnya fleksibilitas untuk berinovasi dan kreatif secara mandiri dengan mengedepankan efisiensi, efektifiktas, akuntabilitas dan transparansi.
Nah demikianlah, semoga bisa bermanfaat.
Terimakasih kak Ats informasinya…
Sama2 pak. Salam hormat dan salam sehat sll pak
Saja pak. Salam hormat dan salam sehat sll pak
mantap pak
Terima kasih pak
Уточняйте наличие товара, оптовые и розничные цены на трубчатые нагреватели и стоимость доставки у компании поставщика, связавшись по контактным данным Поиск среди ,
You are a very intelligent person!