Kepada yth
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota dan
Kepala Sekolah pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah diseluruh Indonesia
Dasar Hukum
1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah regular
2. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15/P/2020 tentang sekolah penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah regular; dan
3. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16/P/2020 tentang sekolah penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah regular
Sehubungan dengan ditetapkannya regulasi terkait Bantuan Operasional Sekolah (BOS) regular tersebut, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah regular dilakukan secara bertahap dengan ketentuan;
a. Penyaluran dana tahap I dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan BOS Reguler tahap II sebelumnya;
b. Penyaluran tahap II dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS regular tahap III tahun sebelumnya
2. Berdasarkan pasal 25 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah regular dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Penyampaian pelaporan tahap I paling lambat bulan September tahun anggaran berjalan;
b. Penyampaian pelaporan tahap II paling lambat bulan Desember tahun anggaran berjalan;
c. Penyampaian pelaporan tahap I paling lambat bulan April tahun anggaran berikutnya;
Sehubungan dengan ketentuan pasal 25 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 dan berdasrkan laporan penggunaan Dana BOS Reguler tahun 2020, masih ada sekolah yang belum melaporkan penggunaan Dana BOS Reguler tahun2020, sebab itu kami menghimbau kepada saudara untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam rangka penyaluran Dana BOS Reguler Tahap I tahun 2021, Sekolah yang telah ditetapkan sebagai penerima BOS Reguler tahun pelajaran 2020/2021 yang belum menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler tahap II tahun 2020, agara segera melakukan pengisian laporan pada aplikasi RKAS atau laman https://bos.kemdikbud.go.id paling lambat bulan Maret 2021.
2. Dalam rangka penyaluran dana BOS Reguler tahap II tahun 2021, sekolah yang telah ditetapkan sebagai penerima dana BOS Reguler tahun pelajaran 2020/2021 harus menyampaikan laporan realisasi penggunaan dan BOS Reguler tahap III tahun 2020 melalui aplikasi RKAS atau laman https://bos.kemdikbud.go.id paling lambat bulan Mei tahun 2021.
3. Sekolah yang telah ditetapkan sebagai penerima dana BOS tahun pelajaran 2020/2021/ harus memastikan:
a. Laporan sekolah yang disampaikan sesuai dengan realisasi dana BOS Reguler yang dilakukan; dan
b. Rekening sekolah pada laman https://bos.kemdikbud.go.id tercatat atas nama sekolah dan aktif
4. Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota, dan badan hokum penyelenggara sesuai dengan kewenangannya melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap sekolah yang berada dibawah pembinaannya, dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan angka 3.
5. Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota, dan badan hukum penyelenggara sesuai dengan kewenangannya agar saling berkoordinasi terkait pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) yang menegaskan bahwa:
a. Biaya operasional sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah yang tidak ditetapkan sebagai penerima dana BOS Reguler dan/atau tidak menerima dana BOS Reguler menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah; dan
b. Biaya operasional sekolah yang diselenggarakan masyarakat yang tidak ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Reguler dan/atau tidak menerima menjadi tanggungjawab badan hukum penyelenggara.
Demikian Surat Edaran ini kami disampaikan untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya
Atas perhatian dan kerja sama saudara, kami ucapkan terima kasih
Jakarta, 25 Februari 2021
Direktur Jenderal
Jumeri, S.T.P.,Si
NIP 196305101985031019
silahkan Unduh File dibawah ini
Cek dana bos
SD Makali masuk gelombang 1 atau 2 pak?
Sd gmit fami di gelombang berapa
Bapak cek saja pada file excel diunduhan berita ini
Cek DANA BOS SDN Makali tahap 1 2021
Informasi Dana BOS SDN Makali Tahap I tahun 2021
I may need your help. I tried many ways but couldn’t solve it, but after reading your article, I think you have a way to help me. I’m looking forward for your reply. Thanks.
Hello my loved one! I want to say that this article is awesome, great written and come with almost all important infos. I¦d like to peer more posts like this .