Kalabahi, ALORPINTAR.COM. Sebagaimana tertuang dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, penyaluran dana BOS dilakukan langsung ke rekening sekolah. Namun, penyaluran dana BOS tahap I gelombang 3 tahun 2021 masih terdapat beberapa kendala, antara lain kendala pada rekening dan pelaporan sekolah.
Berkaitan dengan hal tersebut, kami mohon kerjasama Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk melakukan pembinaan kepada sekolah yang masih mengalami kendala penyaluran, agar segera menindaklanjuti sesuai dengan permasalahan dan solusi yang tersedia dalam data pada tautan berikut: https://ringkas.kemdikbud.go.id/kendalabossd Kami mohon tindak lanjut tersebut dapat dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret tahun 2021.
Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 23 Maret 2021
a.n. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Direktur Sekolah Dasar
Dra. Sri Wahyuningsih, M.Pd
NIP196807291988032001
Tembusan:.
Direktur JenderalPendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Terima kasih pak
You really make it appear really easy along with your presentation however I find this topic to be really one thing that I believe I’d never understand. It sort of feels too complex and very huge for me. I’m looking ahead for your next submit, I?¦ll attempt to get the dangle of it!