Kalabahi, ALORPINTAR.COM. Program Pendidikan Guru Penggerak (PPPGP) adalah program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui pelatihan dan kegiatan kolektif guru. Program ini bertujuan memberikan bekal kemampuan kepemimpinan pembelajaran dan pedagogi kepada guru sehingga mampu menggerakkan komunitas belajar, baik di dalam maupun di luar sekolah serta berpotensi menjadi pemimpin pendidikan yang dapat mewujudkan rasa nyaman dan kebahagiaan peserta didik ketika berada di lingkungan sekolahnya masing-masing.
Topik utama dalam pendidikan guru penggerak adalah kepemimpinan pembelajaran. Kepemimpinan Pembelajaran (instructional leadership) adalah kemampuan seorang guru dalam membuat tujuan yang jelas, mengelola kurikulum, memonitoring rencana pembelajaran, alokasi sumber daya dan mengevaluasi dan memberdayakan guru secara berkala untuk menunjang pembelajaran dan perkembangan murid. Kepemimpinan pembelajaran sangat diperlukan oleh setiap guru agar dapat merencanakan, mengimplementasikan dan mengevaluasi pembelajaran yang mendukung perkembangan murid. Selain itu sebagai bentuk persiapan bagi guru sebagai calon pemimpin pendidikan di masa depan yang reflektif, kolaboratif dan inovatif.
Guru Penggerak adalah pemimpin pembelajaran yang menerapkan merdeka belajar dan menggerakkan seluruh ekosistem pendidikan untuk mewujudkan pendidikan yang berpusat pada murid. Guru penggerak adalah katalis peningkatan kualitas proses pendidikan di sekolah yang akan menggerakkan seluruh ekosistem sekolah untuk mendukung proses dan hasil belajar murid. Hasil belajar murid tidak hanya dimaknai dengan nilai-nilai, tapi juga pada karakter dan sikap murid yang tertuang dalam profil pelajar pancasila.
PGP didesain untuk mendukung hasil belajar yang implementatif berbasis lapangan dengan menggunakan pendekatan andragogi dan blended learning selama 9 (sembilan) bulan. Kegiatan PGP dilaksanakan menggunakan metode pelatihan dalam jaringan (daring), lokakarya, dan pendampingan individu. Proporsi kegiatan terdiri atas 70% belajar di tempat bekerja (on-the-job training), 20% belajar bersama rekan sejawat, dan 10% belajar bersama narasumber, fasilitator, dan pendamping.
Pelaksanaan pendidikan guru penggerak angkatan 4 akan dimulai awal bulan Oktober 2021. Untuk melaksanakan pendidikan tersebut diperlukan rekrutmen peserta calon guru penggerak dan calon pengajar praktik (pendamping), oleh karena itu sebagai persiapan pelaksanaan pendidikan guru penggerak diperlukan rekrutmen calon peserta dimaksud.
B. Tujuan
1. Melakukan rekrutmen calon guru penggerak
2. Melakukan rekrutmen calon pengajar praktik (pendamping)
C. Sasaran
1. Sasaran calon Guru Penggerak angkatan 4 adalah guru jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB pada 160 wilayah kabupaten/kota sesuai Lampiran 1.
2. Sasaran calon pengajar praktik (pendamping) Pendidikan Guru Penggerak angkatan 4 adalah guru atau kepala sekolah jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK atau SLB dan praktisi pendidikan pada 160 wilayah kabupaten/kota sesuai Lampiran 1.
D. Deskripsi
1. Calon Guru Penggerak
Berasal dari guru jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB yang telah telah dinyatakan lolos seleksi. Calon guru penggerak akan mengikuti pendidikan guru penggerak selama 9 bulan. Dalam proses pendidikannya calon guru penggerak akan mendapatkan materi secara daring dari instruktur, kemudian mendapatkan fasilitasi pembelajaran secara daring, untuk berdiskusi, elaborasi, refleksi, dan penugasan dari fasilitator. Pada wilayahnya, calon guru penggerak mendapatkan pendampingan individu secara luring/daring dari pengajar praktik dan melakukan lokakarya bersama guru penggerak lainnya.
a. Peran Calon Guru Penggerak
1) Belajar secara online, belajar mandiri, dan belajar mandiri terbimbing untuk menyelesaikan 10 modul pembelajaran;
2) Melakukan diskusi, refleksi, elaborasi, dan kolaborasi bersama calon guru penggerak lainnya;
3) Belajar melalui learning management system yang telah disediakan;
4) Mengerjakan tugas-tugas yang diberikan dengan batas waktu yang telah ditetapkan.
b. Kriteria Umum
1) Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat CPNS, PPG, asesor PGP dan sekolah penggerak, atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen dan pendidikan guru penggerak;
2) Mendapat izin dari pimpinan/ atasan langsung tempat bekerja;
3) Memiliki keinginan yang kuat untuk menjadi guru penggerak dan bersedia mengikuti proses pendidikan selama 9 bulan;
4) Aktif mengajar selama pendidikan berlangsung.
c. Persyaratan
1) Guru PNS maupun Non PNS baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta;
2) Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
3) Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4;
4) Memiliki pengalaman minimal mengajar 5 tahun;
5) Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun.
2. Pengajar Praktik (pendamping)
Berasal dari guru, kepala sekolah, atau praktisi/akademisi/konsultan pendidikan yang telah menerapkan kepemimpinan pembelajaran (instructional leadership), lolos seleksi dan memperoleh pembekalan sebagai pengajar praktik. Pengajar praktik akan mendampingi calon guru penggerak sebagai teman belajar pada wilayah kabupaten/kotanya masing-masing. Dalam menjalankan tugasnya selama 9 bulan, seorang pengajar praktik mendampingi kurang lebih 5 calon guru penggerak. Pendampingan individu dilakukan dengan mengunjungi setiap calon guru penggerak setiap bulannya dilakukan satu kali selama 4 JP. Pada setiap akhir bulan pengajar praktik pada satu wilayah kabupaten/kota melakukan lokakarya bersama calon guru penggerak. Pada lokakarya-lokakarya tertentu penyelenggara mengundang juga kepala sekolah, pengawas dan kepala dinas pendidikan setempat.
a. Peran Pengajar Praktik
1) Melakukan pendampingan individu;
2) Memfasilitasi lokakarya pada setiap bulan;
3) Mengevaluasi dan memberi umpan balik calon guru penggerak;
4) Membuat laporan capaian perkembangan calon guru penggerak;
5) Memfasilitasi proses refleksi dan rencana tindak lanjut.
b. Kriteria Umum
1) Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat PNS, PPG, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, sebagai asesor, atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen dan pendidikan guru penggerak;
2) Mendapat izin dari pimpinan/atasan langsung tempat bekerja;
3) Bersedia mendampingi peserta selama proses Pendidikan/ Pendampingan selama 9 bulan.
c. Persyaratan
1) Guru
a) Minimal pendidikan S1/D4;
b) Memiliki pengalaman mengajar 5 tahun;
c) Memiliki sisa masa kerja minimal 2 tahun sebelum pensiun;
d) Mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat pada murid;
e) Memiliki pengalaman mentoring/ pelatihan guru selama 1 tahun;
f) Berkomitmen untuk menyelesaikan program;
g) Memiliki pengalaman kepemimpinan (Contoh: Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Ketua MGMP/KKG, Asosiasi Guru, koordinator komunitas, ketua organisasi pendidikan lainnya, dll)
2) Kepala Sekolah
a) Minimal pendidikan S1/D4;
b) Memiliki pengalaman mengajar 5 tahun;
c) Memiliki sisa masa kerja minimal 2 tahun sebelum pensiun;
d) Mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat pada murid;
e) Memiliki pengalaman mentoring/ pelatihan guru selama 1 tahun;
f) Berkomitmen untuk menyelesaikan program.
g) Memiliki pengalaman kepemimpinan (Contoh: Ketua MGMP/KKG, MKKS, MKPS, Asosiasi Guru, koordinator komunitas, ketua organisasi pendidikan lainnya, dll).
3) Praktisi/akademisi/Konsultan pendidikan
a) Minimal pendidikan S1/D4;
b) Memiliki pengalaman mengajar atau melatih guru selama 5 tahun;
c) Mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat pada murid;
d) Memiliki pengalaman mentoring/ pelatihan guru selama 1 tahun;
e) Berkomitmen untuk menyelesaikan program;
f) Memiliki pengalaman kepemimpinan (contoh: pemimpin organisasi, komunitas, lembaga/instansi, dll).
E. Mekanisme Seleksi
1. Ditjen GTK menyiapkan laman dan SIM Aplikasi pendaftaran calon pendidikan guru penggerak.
2. Ditjen GTK menyosialisasikan Program Pendidikan Guru Penggerak kepada masyarakat dan pihak-pihak yang terkait.
3. Ditjen GTK mengumumkan pendaftaran calon peserta pendidikan guru penggerak secara daring melalui laman maupun melalui surat kepada Gubernur, Bupati/Walikota dengan tembusan kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
4. Calon peserta pendidikan guru penggerak mendaftar secara daring pada laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak dengan mengisi pernyataan/pertanyaan dan mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri dari:
a. mengisi biodata pada laman;
b. mengunggah Kartu Tanda Penduduk;
c. mengunggah surat dukungan dari pimpinan satuan kerja (sesuai format);
d. mengunggah surat referensi/rekomendasi dari atasan/teman sejawat/komunitas/ organisasi (sesuai format);
5. Ditjen GTK melakukan dua tahap seleksi untuk calon guru pengerak dan tiga tahap seleksi untuk calon pengajar praktik termasuk pembekalan.
6. Ditjen GTK menetapkan dan mengumumkan calon guru penggerak yang memenuhi syarat secara daring dan menyampaikan rekapitulasi kepada dinas pendidikan kabupaten, kota, dan provinsi serta penyelenggara pendidikan guru penggerak.
F. Jadwal Seleksi
1. Calon Peserta Pendidikan Guru Penggerak
1 Informasi rekrutmen calon peserta program pendidikan guru penggerak 22 Maret – 24 April 2021
2 Registrasi/Pendaftaran (Unggah berkas, pengisian Esai) 23 Maret – 24 April 2021
3 Verifikasi, validasi, penilaian berkas , esai dan Tes Bakat Skolastik 26 April – 19 Juni 2021
4 Pengumuman tahap 1 26 Juni 2021
5 Simulasi Mengajar dan Wawancara 5 Juni – 28 Agustus 2021
6 Pengumuman tahap 2 7 September 2021
7 Pendidikan Guru Penggerak 5 Oktober 2021 – Agustus 2022
Catatan: Perubahan jadwal akan diumumkan melalui laman pendaftaran
2. Calon Peserta Pendidikan Guru Penggerak
1 Informasi rekrutmen calon peserta program pendidikan guru penggerak 22 Maret – 24 April 2021
2 Registrasi/Pendaftaran (Unggah berkas, pengisian Esai) 23 Maret – 24 April 2021
3 Verifikasi, validasi, penilaian berkas dan esai 26 April – 29 Mei 2021
4 Pengumuman tahap 1 4 Juni 2021
5 Simulasi Mengajar dan Wawancara 7 Juni – 3 Juli 2021
6 Pengumuman tahap 2 8 Juli 2021
7 Pembekalan 13 Juli – 2 September 2021
8 Pengumuman tahap 3 7 September 2021
9 Pendidikan Guru Penggerak 5 Oktober 2021 – Agustus 2022
Catatan: Perubahan jadwal akan diumumkan melalui laman pendaftaran
G. Langkah-langkah Pendaftaran & seleksi melalui Aplikasi
Pendaftaran calon peserta program Pendidikan Guru Penggerak mengikuti langkah-langkah berikut ini.
1. Mengakses dan login ke simpkb.
2. Membuka menu program Guru Penggerak dan melakukan Registrasi Calon Guru Penggerak.
3. Mengikuti tahapan seleksi Calon Peserta Pendidikan Guru Penggerak.
4. Melakukan ajuan sebagai Calon Guru Penggerak
Sumber : Dirjen GTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI
Rekrut Calon Guru Penggerak dan Pengajar Praktik Program Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 4

Saya mau daftar
Silahkan saja kawan. Semoga sukses sll menyertaimu. Aamiin yaa rabbal’alamiin
Sangat bagus demi peningkatan mutu pendidikan indonesia
Terima kasih sdh kak sdh berkunjung ke ALORPINTAR.COM semoga sll bermanfaat atas berita2nya. Salam sehat dan sukses sll
Mohon nama saya juaga daftar sebagai guru pembelajar.