Dapodik Versi 2022 Sudah Dirilis, Sekolah Perlu Mengupdate Data Siswa Untuk Perhitungan Alokasi Dana BOS

ALORPINTAR.COM Cut off untuk program BOS Reguler pada jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK dilakukan pada tanggal 31 Agustus 2021

Cut off untuk program BOP tahap 2 pada jenjang PAUD (TK, KB, TPA, SPS) dan kesetaraan (SKB/PKBM) dilakukan pada tanggal 30 September 2021

Juknis BOS 2021 diatur berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021, sudah bisa di download di web – https://bos.kemdikbud.go.id/

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler_*

Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.

PERSYARATAN PENERIMA BOS
Sekolah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai dengan tanggal 31 Agustus
b. memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik
c. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik
d. memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir; dan
e. tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama.

Persyaratan jumlah Peserta Didik dikecualikan bagi:
a. Sekolah Terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB;
b. sekolah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian; dan
c. sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan sekolah lain.

JUMLAH DANA BOS
Disebutkan pada Bab III BESARAN ALOKASI DANA BOS REGULER Juknis BOS Tahun 2021,
Pasal 5
(1) Besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.
(2) Satuan biaya masing-masing daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan data jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN.

PENYALURAN DANA BOS
Penyaluran Dana BOS Reguler dilakukan secara bertahap dengan ketentuan:
a. penyaluran tahap I dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler tahap II tahun sebelumnya.
b. penyaluran tahap II dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler tahap III tahun sebelumnya; dan
c. penyaluran tahap III dilakukan sekolah menyampaikan penyampaian laporan tahap I tahun anggaran berjalan.

PENGGUNAAN DANA BOS
1. penerimaan Peserta Didik baru;
2. pengembangan perpustakaan;
3. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
4. pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;
5. pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;
6. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
7. pembiayaan langganan daya dan jasa;
8. pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
9. penyediaan alat multimedia pembelajaran;
10. penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;
11. penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau
12. pembayaran honor

Disebut juga dengan istilah 12 Komponen BOS, yang dilaporkan secara online melalui laman : http://bos.kemdikbud.go.id

INFO DAPODIK
Dapodik Versi 2022 sudah resmi dirilis pada tanggal 19 Juli 2021 melalui laman: https://dapo.kemdikbud.go.id/berita/rilis-aplikasi-dapodik-2022. Yang perlu diperhatikan dalam pemutakhiran data adalah:

📛 Cut off untuk program BOS Reguler pada jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK dilakukan pada tanggal 31 Agustus 2021
📛 Cut off untuk program BOP tahap 2 pada jenjang PAUD (TK, KB, TPA, SPS) dan kesetaraan (SKB/PKBM) dilakukan pada tanggal 30 September 2021

Setelah Aplikasi Dapodik versi 2022 terpasang, satuan pendidikan diwajibkan untuk merubah password lama, menjadi password baru dengan ketentuan sebagai berikut.
✳️ Memiliki minimal 8 karakter,
✳️ Mengandung huruf besar A-Z,
✳️ Mengandung huruf kecil a-z,
✳️ Mengandung angka 0-9, dan
✳️ Mengandung tanda baca yang sesuai ketentuan

Dicontohkan beberapa password yang kuat:
🔐 Minda42!,
🔐 Dap0d1k*

🔓 Form ubah password ini akan tampil secara otomatis saat pengguna melakukan login pertama kali di Aplikasi Dapodik.

👤 Bilamana password sebelumnya sudah memenuhi syarat, pengguna dapat menggunakan password yang sama.

Semoga bermanfaat..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *