Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Berdasarkan perhitungan
Dapodik bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri, di luar guru yang
berstatus PNS yang saat ini mengajar, mencapai satu juta guru. Jumlah guru
PNS yang tersedia di sekolah negeri hanya 60 % (enam puluh persen) dari
jumlah kebutuhan seharusnya. Hal ini menyebabkan kurangnya pelayanan
yang optimal kepada peserta didik. Oleh karena hal tersebut, Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) pada tahun
2021 mempunyai kebijakan untuk melakukan pemenuhan guru melalui
seleksi pengadaan PPPK untuk JF Guru.
Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, menjelaskan bahwa
Pengadaan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pada instansi Pemerintah.
Pengadaan tersebut dilakukan melalui tahapan: perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil, dan pengangkatan
menjadi PPPK.
Dalam rangka pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru,
perlu melaksanakan salah satu tahapnya yaitu seleksi PPPK untuk JF Guru.
Seleksi calon PPPK untuk JF Guru tahun 2021 dilaksanakan oleh
Kemdikbudristek sebagai instansi Pembina Jabatan Fungsional (JF) dengan
melibatkan Kementerian PAN dan RB dan BKN. Seleksi PPPK untuk JF Guru
terdiri dari 2 tahap yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Berkenaan dengan kondisi kedaruratan sebagaimana dimaksud dalam
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan
Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non
alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana
Nasional, dan dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19, maka Seleksi
PPPK ubtuk JF Guru dilaksanakan sesuai prosedur penyelenggaraan dengan
metode Computer Assisted Test Ujian Nasional Berbasis Komputer (CAT UNBK) dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID 19.
Agar penyelenggaraan seleksi PPPK untuk JF Guru tahun 2021 dapat
terlaksana secara adil, kompetitif, objektif, transparan, akuntabel efisien,
bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dan aman pada
masa kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19, perlu petunjuk teknis
pelaksanaan seleksi pengadaan PPPK untuk JF Guru pada pemerintah
daerah tahun 2021.
Semoga Bermanfaat
Thank you very much for sharing. Your article was very helpful for me to build a paper on gate.io. After reading your article, I think the idea is very good and the creative techniques are also very innovative. However, I have some different opinions, and I will continue to follow your reply.
I am a website designer. Recently, I am designing a website template about gate.io. The boss’s requirements are very strange, which makes me very difficult. I have consulted many websites, and later I discovered your blog, which is the style I hope to need. thank you very much. Would you allow me to use your blog style as a reference? thank you!
pebUGcHnACRPMJfRLn41hqNEedN4GwnXmOFVNPr9zM6psv0sK8ktetDXnj60vvQJQVpJA0s8ApeCidpwZ7mWKKA4vOPSTSHSFl5fJmBa