Dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 1 beserta lokasi dan waktu pelaksanaan
diumumkan pada tanggal 9 September 2021 pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id
dan/atau dapat dilihat pada akun SSCASN masing-masing peserta. - Peserta yang tidak terdapat keterangan lokasi dan waktu Seleksi Kompetensi tahap 1, dinyatakan
belum dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 1 yang disebabkan antara lain:
a. Guru yang mengajar di sekolah swasta;
b. Lulusan PPG;
c. Peserta yang tidak memilih formasi di sekolah induk walaupun terdapat formasi yang linier
di sekolah induk;
d. Peserta yang tidak terdapat formasi linier di sekolah induk dan tidak ada formasi kosong di
sekolah lain. - Peserta diharapkan mencetak kartu peserta ujian mulai tanggal 11 s.d 12 September 2021.
- Pelaksanaan Seleksi Guru PPPK wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat antara
lain:
a. Melakukan sekurang-kurangnya rapid test antigen dengan hasil non reaktif/negatif yang
dilakukan sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi;
b. Pelaksanaan rapid test antigen akan difasilitasi oleh Dinas Kesehatan setempat;
c. Menggunakan masker 3 lapis (3-ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double
masker);
d. Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;
e. Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer. - Panitia pelaksanaan Seleksi Guru ASN PPPK tingkat daerah wajib berkoordinasi dengan Satuan
Tugas Penanganan Covid-19 Daerah. - Seleksi Kompetensi akan dilaksanakan pada rentang tanggal 13 September s.d. 17 September
dalam 2 sesi dengan rincian tahapan dan durasi waktu.
Komponen Pelaksanaan Seleksi Guru ASN PPPK Di Daerah
- Sistem
Seleksi PPPK untuk JF Guru dilaksanakan sesuai prosedur penyelenggaraan
dengan metode Computer Assisted Test Ujian Nasional Berbasis Komputer (CATUNBK)
CAT-UNBK menggunakan model Computer Based Test (CBT) semi-online, yang
membutuhkan koneksi internet pada saat sinkronisasi soal seleksi kompetensi
(sebelum pelaksanaan seleksi kompetensi), rilis token, dan pada saat
pengunggahan hasil seleksi kompetensi. Pada saat pelaksanaan seleksi
kompetensi tidak diperlukan koneksi jaringan internet.
Pengamanan soal seleksi kompetensi dilakukan dalam bentuk digital melalui
enkripsi yang hanya dapat dibuka dan diakses oleh aplikasi sistem CAT-UNBK. - MATERI UJIAN
a. Materi seleksi kompetensi
Materi seleksi kompetensi akan diujikan dalam bentuk tes objektif terdiri atas: - Kompetensi Teknis
Ujian seleksi kompetensi teknis untuk mengukur pengetahuan,
keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan
dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan; - Kompetensi Manajerial
Ujian seleksi kompetensi manajerial untuk mengukur pengetahuan,
keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan
dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola organisasi; - Kompetensi Sosial Kultural
Ujian seleksi kompetensi manajerial untuk mengukur pengetahuan,
keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan
dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat
majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya, perilaku, wawasan
kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi
oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan
peran, fungsi, dan jabatan.
b. Wawancara
Wawancara untuk mengukur integritas dan moralitas dilaksanakan dengan
metode CAT-UNBK. - LOKASI TEMPAT UJI KOMPETENSI (TUK)
a. Tempat uji kompetensi merupakan tempat pelaksanaan ujian seleksi
kompetensi yang diverifikasi dan ditetapkan oleh Kemdikbudristek setelah
berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah. TUK harus memenuhi kelengkapan
sebagai berikut:
1) Ruang seleksi harus sudah dilakukan pembersihan dan disinfeksi ruangan
seleksi dan fasilitas lainnya setiap sebelum dan sesudah sesi seleksi;
I like this website very much so much superb information.