Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Kemdikbudristek Buka Proses Rekrutmen Fasilitator Angkatan 7 Pendidikan Guru Penggerak

ALORPINTAR.COM Fasilitator mempunyai tugas mencatat perkembangan calon guru penggerak selama pendidikan guru penggerak berlangsung dan dilakukan secara daring, mengumpulkan tugas-tugas dan memberi umpan balik kepada calon guru penggerak, memberikan motivasi dan membantu calon guru penggerak dalam menjalankan perannya, turut memberikan umpan balik kepada instruktur untuk perbaikan sesi dan memfasilitasi proses diskusi dan refleksi calon guru penggerak. Calon fasilitator berasal dari Widyaiswara dan Pengawas Sekolah yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

A. Persyaratan
Calon fasilitator Pendidikan Guru Penggerak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. memiliki kualifikasi pendidikan minimal S2 untuk Widyaiswara, dan minimal S1 untuk Pengawas Sekolah;
  2. memiliki pengalaman mengajar dan/atau melatih minimal 5 (lima) tahun;
  3. berkomitmen untuk memenuhi kewajiban secara penuh sebagai fasilitator;
  4. mendapatkan izin dari atasan langsung;
  5. tidak menjadi asesor, instruktur, pelatih ahli atau sedang proses mengikuti seleksi sebagai asesor, instruktur atau pelatih ahli pada Program Sekolah Penggerak;
  6. tidak menjadi asesor, pengajar praktik/pendamping, atau sedang proses mengikuti seleksi sebagai asesor, pengajar praktik/pendamping pada Program Pendidikan Guru Penggerak.

B. Mekanisme Rekrutmen

  1. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyiapkan laman dan SIM Aplikasi pendaftaran calon fasilitator;
  2. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mensosialisasikan Program Pendidikan Guru Penggerak kepada pihak-pihak yang terkait;
  3. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengumumkan pendaftaran calon fasilitator secara daring melalui laman maupun melalui surat kepada kepala PPPPTK, LPPKSPS, BBPPMPV/BPPMPV, kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
  4. Calon fasilitator melakukan pendaftaran secara daring pada laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak dengan memberikan isian pernyataan/pertanyaan dan mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri dari:
    a. mengisi biodata diri pada laman;
    b. mengunggah KTP;
    c. mengunggah salinan ijazah pendidikan terakhir;
    d. mengunggah pakta integritas sebagai fasilitator (sesuai format);
    e. mengunggah surat izin dari pimpinan satuan kerja (sesuai format);
    f. mengisi esai pada laman yang telah disediakan.
  5. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melakukan seleksi tahap 1 (administrasi dan esai) sesuai unggahan dan isian pada poin 4;
  6. bagi calon fasilitator yang dinyatakan lolos seleksi tahap 1 akan dilanjutkan ke seleksi tahap 2 dengan cara mengikuti simulasi mengajar dan wawancara;
  7. calon fasilitator yang dinyatakan lulus tahap 2, akan mengikuti seleksi tahap 3 yaitu mengikuti pembekalan calon fasilitator PGP
  8. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menetapkan dan mengumumkan calon fasilitator yang lolos seleksi tahap 3 (pembekalan) dan menyampaikan pimpinan unit kerja terkait.
https://drive.google.com/file/d/1Bx_8bperMivZZJRYYSgT__lByRxJVF26/view?usp=drivesdk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 komentar

  1. I may need your help. I’ve been doing research on gate io recently, and I’ve tried a lot of different things. Later, I read your article, and I think your way of writing has given me some innovative ideas, thank you very much.

  2. It is with sad regret we are shutting down.

    We have made all our leads available for a one time fee on DataList2023.com

    Regards,
    Sallie