ALORPINTAR.COM Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang berkualitas. Melalui berbagai kebijakan, pemerintah telah berhasil memperluas akses pendidikan dasar dan menengah secara signifikan. Angka partisipasi sekolah dan angka rata-rata lama sekolah (RLS) meningkat. Pada 1950, RLS penduduk Indonesia kurang dari 2 (dua) tahun, kemudian meningkat menjadi 4 (empat) tahun pada tahun
1990, dan berlipat ganda menjadi 8 (delapan) tahun saat ini.
Namun, meluasnya akses pendidikan tersebut belum sepenuhnya berbanding lurus dengan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan. Hasil survei PISA tahun 2018 menunjukkan 60% (enam puluh persen) sampai dengan 70% (tujuh puluh persen) peserta didik di Indonesia masih berada di bawah standar kemampuan minimum dalam sains, matematika, dan membaca. Kesenjangan kualitas pendidikan antar-wilayah juga masih menjadi isu. Hasil Ujian Nasional Berbasis
Komputer (UNBK) yang terakhir pada tahun 2019 menunjukkan skor rata-rata dari 2 (dua) provinsi di pulau Jawa mengalahkan rata-rata skor kelompok 10% (sepuluh persen) tertinggi di 10 (sepuluh) provinsi lain di luar pulau Jawa.
Di antara hal yang berkontribusi terhadap kendala peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan adalah kompetensi dan kinerja guru. Ratarata skor uji kompetensi guru di Indonesia yaitu 57 (lima puluh tujuh) dari skala 0 (nol)-100 (seratus). Selain itu, kreatifitas guru dalam mengajar juga menjadi isu penting. Studi The Trends in International Mathematics and Science Study (TIMSS) pada tahun 2015 menunjukkan interaksi guru dan siswa dalam pembelajaran tidak merangsang adanya kemampuan analitis dan berpikir aras tinggi (higher order thinking skills). Sebagai upaya untuk melanjutkan dan mengembangkan kebijakan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) menginisiasi Program Sekolah Penggerak. Program Sekolah Penggerak berupaya mendorong satuan pendidikan melakukan transformasi diri untuk meningkatkan mutu pembelajaran di sekolah, kemudian melakukan pengimbasan ke sekolah lain untuk melakukan peningkatan mutu serupa.
Secara umum, Program Sekolah Penggerak bertujuan untuk mendorong
proses transformasi satuan pendidikan agar dapat meningkatkan capaian hasil belajar peserta didik secara holistik baik dari aspek kompetensi kognitif maupun non-kognitif (karakter) dalam rangka
mewujudkan profil pelajar Pancasila. Transformasi yang diharapkan tidak hanya terbatas pada satuan pendidikan, melainkan dapat memicu terciptanya ekosistem perubahan dan gotong royong di tingkat daerah dan nasional sehingga perubahan yang terjadi dapat meluas dan terlembaga. Untuk mendukung dan menjamin tercapainya tujuan Program Sekolah Penggerak, perlu disusun mekanisme penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak, yang nantinya akan digunakan sebagai panduan dalam melaksanakan Program Sekolah Penggerak.
A. Program Sekolah Penggerak bertujuan untuk:
1. meningkatkan kompetensi dan karakter yang sesuai dengan profil
pelajar Pancasila;
2. menjamin pemerataan kualitas pendidikan melalui program
peningkatan kapasitas kepala sekolah yang mampu memimpin satuan pendidikan dalam mencapai pembelajaran yang berkualitas;
3. membangun ekosistem pendidikan yang lebih kuat yang berfokus pada peningkatan kualitas; dan
4. menciptakan iklim kolaboratif bagi para pemangku kepentingan di bidang pendidikan baik pada lingkup sekolah, pemerintah daerah, maupun pemerintah.
Diharapkan dengan adanya mekanisme penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak ini dapat digunakan sebagai acuan bagi para pihak dalam melaksanakan Program Sekolah Penggerak agar penyelenggaraan
sesuai dengan yang diharapkan.

B. Sasaran penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak meliputi:
1. kepala satuan pendidikan;
2. guru atau pendidik PAUD; dan
3. pengawas sekolah atau penilik,
yang berlokasi di provinsi/kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai
pelaksana Program Sekolah Penggerak.
C. Ruang lingkup penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak ini meliputi:
1. sosialisasi Program Sekolah Penggerak;
2. penetapan provinsi/kabupaten/kota sebagai penyelenggara
Program Sekolah Penggerak;
3. penetapan satuan pendidikan sebagai pelaksana Program Sekolah
Penggerak;
4. pelaksanaan kegiatan Program Sekolah Penggerak pada pemerintah
daerah provinsi/kabupaten/kota;
5. pelaksanaan kegiatan Program Sekolah Penggerak pada satuan
pendidikan;
6. evaluasi penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak; dan
7. sanksi.
Semoga Bermanfaat
Terima kasih pak
Hi there, just became aware of your blog through Google, and found that it is truly informative. I’m going to watch out for brussels. I will be grateful if you continue this in future. Numerous people will be benefited from your writing. Cheers!