Penertiban Operator Sekolah Di Kabupaten Alor

ALORPINTAR.COM Dalam rangka Mewujudkan basis data tunggal agar dapat terciptanya tata kelola data pendidikan yang terpadu dan menghasilkan data yang representatif  satuan pendidikan yang terdiri dari data peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan sarana prasarana satuan pendidikan yang terus-menerus diperbaharui secara online melalui dapodik. Sebab data yang bersumber dari dapodik, akan digunakan sebagai bahan perencanaan pendidikan, pengambil kebijakan dan keputusan strategis dilingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, namun kondisi saat ini data Pendidikan Dasar Kabupaten Alor dapat digambarkan sampai saat ini masih banyak yang belum terisi lengkap dan benar sesuia dengan kondisi riil pada satuan pendidikan. Hal ini bisa diakibatkan oleh beberapa faktor antara lain;

  1. Satu Operator Sekolah dapat menangani lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan;
  2. Satu Laptop dapat digunakan lebih dari 1 (satu) Aplikasi Dapodikdasmen dan atau 1 (satu) Laptop dapat mengoperasikan Aplikasi Dapodikdasmen dan Aplikasi Dapodikmas secara bersamaan;
  3. Operator Sekolah tidak menyerahkan Username, Password dan Kode Registrasi Sekolah kepada Kepala Sekolah, sehingga Kepala Sekolah tidak dapat mengawasi sinkronisasi pekerjaan Operator Sekolah;
  4. Kepala Sekolah kurang memperhatikan kesejahteraan Operator Sekolah.

Dengan indikasi-indikasi diatas, maka Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor melakukan  Penertiban Operator Dapodik sebelum cut off tanggal 30 Januari 2020 dengan mengumpulkan Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Penugasan Operator Sekolah yang berisi kelengkapan identitas diri Operator Sekolah, Username, Password, Kode Registrasi Sekolah dan Anggaran Pembiayaan Operator Sekolah. Semoga bermanfaat

1. Unduh Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor disini :

2. Unduh Contoh SK Penugasan Operator Sekolah disini :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar