ALORPINTAR.COM – Pada tanggal 14 Oktober 2021 pusat layanan pembiayaan pendidikan Kemdikbud terbitkan surat edaran 1906/J5/DM.00.03/2021 tentang pemberitahuan hak akses KIP digital. Surat tersebut ditujukan kepada kepala dinas provinsi dan kepala dinas kabupaten/kota se-Indonesia dengan release nya surat ini maka bertambah pula tugas baru operator sekolah.
Isi surat Dengan hormat disampaikan bahwa pusat layanan pembiayaan pendidikan kan aku selak di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan riset dan teknologi menetapkan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dalam rangka peningkatan layanan Pusat di menetapkan bentuk menjadi digital dengan tujuannya antara lain;
- mempercepat ketersampaian kepada penerima
2. menghindari pemalsuan berpotensi merugikan pihak-pihak
3. menghindari kerusakan dan kehilangan
KIP digital dapat diakses oleh satuan pendidikan atau melalui aplikasi SiPintar (pip.kemdikbud.go.id) pada menu KIP digital. Proses pemutakhiran validasi dan verifikasi data KIP digital dilaksanakan secara berkala terhadap seluruh penerima KIP berdasarkan hasil pendanaan terkini antara data peserta didik di Dapodik dengan DTKS yang dilaksanakan atas kerjasama antara pusat dan data teknologi informasi pusdatin Kemdikbud dengan pusdatin Kementerian Sosial atas perhatian dan kerja sama saudara kami ucapkan terima kasih
Adapun langkah-langkah melakukan verval KIP digital secara singkat adalah sebagai berikut
- login ke website pintar pip melalui alamat https/pip.kemdikbud.go.id/KIP/sekolah menggunakan akun Dapodik sekolah atau akun SSO
2. pada beranda utama pilih dan klik menu KIP digital selanjutnya pilih dan klik menu verifikasi file KIP
3. pastikan sudah ada file digital yang disimpan di perangkat komputer anda jika belum silakan download terlebih dahulu
4. Klik tombol pilih file dan temukan file KIP digital lalu klik open
5. Langkah terakhir Klik tombol cek dan tunggu proses sampai menampilkan browser data KIP digital
6. Jika muncul error halaman ini tidak perlu tidak berfungsi sipintar.kemdikbud.go.id saat ini tidak dapat mengalami permintaan http ERROR 500 artinya menu verval Belum diaktifkan
Tanya Jawab Kartu Indonesia Pintar
Siapa penyelenggara Program Indonesia Pintar?
PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Apa tujuan PIP?
PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar). Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Mengapa harus ada Kartu Indonesia Pintar (KIP)?
KIP diberikan sebagai penanda/identitas penerima bantuan pendidikan PIP.
Kartu ini memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan. Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP
Bagaimana jika siswa miskin belum menerima KIP?
Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat. Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
Berapa besaran dana manfaat PIP?
- Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.
Detil jumlah untuk kelas akhir di setiap jenjang dapat dibaca di Petunjuk pelaksanaan PIP Kemendikbud Tahun 2016.
Apa Kewajiban peserta didik penerima dana PIP?
- Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;
2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan;
3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.
Untuk apa saja penggunaan dana PIP?
Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Bagaimana jika KIP hilang/rusak?
Kartu menjadi tanggung jawab pemilik. Jika KIP hilang/rusak, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP. Untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.
Apakah ada lembaga yang mengawasi pelaksanaan PIP? Ada. Selain pengawasan internal sekolah/lembaga pendidikan, pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Masyarakat juga dapat membantu pengawasan PIP dengan melaporkan hal yang dianggap tidak sesuai ke kontak pengaduan.
Terima kasih berkah Allah SWT selalu bersama kita. aamiin yaa rabbal’alamiin
Saya heran dengan kebijakan pemerintah. Saya mau tanya pada tahun 2020 anak saya dapat KIP. TAPI TIDAK DI KASIH KARTU KIP dari SEKOLAHAN. Kenapa bertahun2 pengajuan sellu D persulit bnget ya????PADAHAL KAMI MASIH KESULITAN BIAYA DAN KEBUTUHAN ANK. TP KENPA YANG RETAN MISKIN SLLU D PERSULIT???? TOLONG D BANTU. KARENA ANK SYA 2 TIDAK DAPAT KIP SMA SKLI SMPAI SEKARANG. Padahal bantu ank yatim itu pahala nya besar looooo.
Siap dibantu bapak. Jika anak bapak saat ini ada yg masih sekolah di SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA/SMK.Namun jika sdh tamat SMA/MA/SMK maka operator sdh tdk bisa buat apa2 tu
Betul sekali kak. Oleh sbb itu, sejak siswa masih di SD atau SMP maka segera diurus KIP nya
Mau tanya apakah Pip hanya SD saja? apakah siswa Paud tdk dapat? sedangkan di dapodik ada kolom pip
PIP saat ini baru melayani siswa SD sampai SMA/SMK saja kak
oya baru tahu saya. thank ya
Mohon info tahun 2020 dan 2021 anak saya masuk SK nominasi, tp krn blm dpt kartu KIP akhirnya dana nya hanagus, yg saya tanyakan apa bisa mlkkn aktivasibrekening sekarang utk nominasi tahun 2021?
I am often to blogging and i really appreciate your content. The article has really peaks my interest. I am going to bookmark your site and keep checking for new information.