ALORPINTAR.COM – Pendidikan yang mengakomodasi semua anak tanpa mempedulikan keadaan fisik, intelektual, sosial, emosi, bahasa, atau kondisi-kondisi lain, termasuk anak-anak penyandang disabilitas, anak-anak berbakat, pekerja anak dan anak jalanan, anak di daerah terpencil, anak-anak dari kelompok etnik dan bahasa minoritas dan anak-anak yang tidak beruntung dan terpinggirkan dari kelompok masyarakat. (Salamanca Statement, 1994 dalam Stubbs, 2003)
Sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki hambatan (disabilitas), dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya. (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009)
Pendidikan Inklusif dikembangkan untuk mencapai fungsi dan tujuan Pendidikan Nasional, yaitu:
1. mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
2. berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Pendidikan Inklusif dilaksanakan untuk mencapai misi Pendidikan Nasional, yaitu:
– Perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu
– Memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh
– Meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan
– Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan
– Memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
Oleh : Kang Dado
Normally I don’t learn article on blogs, however I would like to say that this write-up very pressured me to take a look at and do it! Your writing taste has been surprised me. Thank you, very great post.