Menarik Disimak…! Jabatan Kades Jadi 10 Tahun

Nasional, Berita1,098 views

ALORPINTAR.COM – Kepala Desa yang dipilih langsung oleh masyarakat di suatu daerah memiliki masa jabatan yang berbeda.

Apabila gubernur, walikota dan bupati memiliki masa jabatan 5 Tahun, maka kades mempunyai periode kepemimpinan 6 Tahun dalam satu periode.

Kini, masa jabatan kades diwacanakan akan kembali direvisi untuk setiap periodenya akan menjadi 10 Tahun.

Hal tersebut disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar yang menyampaikan dukungannya dengan suatu pertimbangan.

Menurut Abdul Halim Iskandar, salah satu pertimbangan yang diambil ialah untuk meredam dan meminimalisir konflik horizontal yang ditimbulkan dari Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

“Kenapa sepuluh tahun, supaya tidak terlalu sering, dinamika yang cukup keras terjadi di desa, karena menyelesaikan konfllik atau perbedaan pandangan di Pilkades jauh lebih sulit dan lebih lama dari Pilbup (Pemilihan Bupati),” ucapnya, seperti dikutip prfmnews, Kamis, 19 Mei 2022 dari Antara.

Abdul Halim juga mengatakan pihak Kades sendiri yang mengusulkan revisi masa jabatan menjadi 10 Tahun dan dia mendukung.

Bahkan dia menambahkan jika memang jadi 10 Tahun, maka diberi batasan maksimal Kades memimpin hanya 2 Periode saja.

Namun demikian, ia mempersilakan apabila muncul pandangan berbeda terkait lama masa jabatan kepala desa dan menilai 10 tahun terlalu lama.

“Monggo saja itu menjadi wacana diskusi kita, tetapi bahwa perlu ada kebijakan yang lebih memberikan ruang bagi penyelesaian berbagai permasalahan atau dinamika yang ditimbulkan oleh pilkades itu tidak bisa ditawar, harus ada solusi-solusi,” ujar pria yang acap disapa Gus Menteri ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 komentar

  1. Saya sih, setuju aja 10 tahun namun itu harus di dilihat dr kepala desa yg benar” ingin membangun desa bukan hanya dijadikan sebagai memperkaya diri. Akibatnya selama menjabat tidak peningkatan taraf kehidupan masyarakat.

    1. Setuju2 sja kak. Namanya juga wacana, jd suatu ketika ada RUU maka segala pikiran dan pandangan luas rakyat Indonesia perlu diperhatikan secara baik.