ALORPINTAR.COM – Rapor Pendidikan adalah laporan hasil evaluasi layanan pendidikan sebagai penyempurnaan dari Rapor Mutu yang disusun oleh instrumen dan proses evaluasi yang berfokus pada hasil belajar peserta didik. Bersumber pada data yang lebih objektif, menjadikan Rapor Pendidikan sebagai acuan evaluasi mutu pendidikan, perencanaan berbasis data, dan tindak lanjut peningkatan kualitas pendidikan baik untuk satuan pendidikan kabupaten/kota, provinsi atau pusat.
Rapor Pendidikan adalah penyempurnaan Rapor Mutu, di mana indikatornya disusun berdasarkan indikator input, proses, dan output pendidikan. Satuan pendidikan tidak melakukan pengisian data langsung ke dalam instrumen Rapor Pendidikan, melainkan data diambil dari sistem yang sudah ada, termasuk dari Dapodik, SIMPKB, AN, BPS, dan sumber lain yang relevan. Satuan pendidikan hanya dipersyaratkan memasukkan data di Dapodik dan mengikuti Asesmen Nasional.
Rapor Pendidikan dapat dijadikan sebagai:
- Referensi utama sebagai dasar analisis, perencanaan, dan tindak lanjut peningkatan kualitas pendidikan;
- Sumber data yang objektif dan andal dengan penyajian laporan secara otomatis dan terintegrasi;
- Instrumen pengukuran untuk evaluasi sistem pendidikan secara keseluruhan baik untuk evaluasi internal maupun eksternal;
- Alat ukur yang berorientasi pada mutu dan pemerataan hasil belajar (output);
- Satuan pendidikan tidak perlu menggunakan beragam aplikasi sehingga diharapkan dapat meringankan beban administrasi dengan penyajian data yang terpusat;
- Satu-satunya platform untuk melihat hasil Asesmen Nasional
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi mengembangkan platform Rapor Pendidikan yang menyediakan data evaluasi sistem pendidikan yang berorientasi pada mutu dan capaian hasil belajar satuan pendidikan dan daerah secara komprehensif. Data mutu dan capaian hasil belajar dari satuan pendidikan pada Rapor Pendidikan terdiri dari 5 Dimensi, antara lain:
- Mutu dan relevansi hasil belajar murid;
- Pemerataan pendidikan yang bermutu;
- Kompetensi dan kinerja Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK);
- Mutu dan relevansi pembelajaran;
- Pengelolaan sekolah yang partisipatif, transparan, dan akuntabel;
Pengguna Rapor Pendidikan adalah Kepala Sekolah, Tenaga Pendidik yang ditunjuk dan Dinas Pendidikan setempat.
66 TANYA-JAWAB SEPUTAR RAPOR PENDIDIKAN NASIONAL
1. Apa itu platform Rapor Pendidikan?
Rapor Pendidikan adalah platform yang menyediakan data laporan hasil evaluasi sistem pendidikan sebagai penyempurnaan rapor mutu sebelumnya. Kebijakan evaluasi sistem pendidikan yang baru lebih menekankan pada orientasi terhadap mutu pendidikan dan sistem yang terintegrasi.
2. Apa perbedaan antara Rapor Pendidikan dengan Rapor Mutu?
Rapor Mutu
Mengukur 8 indikator capaian pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan,
Data bersumber dari data Dapodik dan juga hasil pengisian (input) langsung oleh satuan pendidikan melalui aplikasi EDS.
Rapor Pendidikan
Mengukur indicator yang disusun berdasarkan input, proses, dan output pendidikan. Indikator tersebut merupakan turunan dari 8 indikator capaian pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan,
Satuan pendidikan tidak melakukan pengisian (input) data ke aplikasi, namun data diambil dari berbagai sistem dan sumber data yang sudah ada, seperti Dapodik, SIMPKB, AN, BPS, dan sumber lain yang relevan.
3. Apa keuntungan menggunakan Rapor Pendidikan? Rapor Pendidikan dapat dijadikan sebagai:
Referensi utama sebagai dasar analisis, perencanaan, dan tindak lanjut peningkatan kualitas pendidikan,
Satu-satunya platform untuk melihat hasil Asesmen Nasional,
Sumber data yang objektif dan andal di mana laporan disajikan secara otomatis dan terintegrasi,
Instrumen pengukuran untuk evaluasi sistem pendidikan secara keseluruhan baik untuk evaluasi internal maupun eksternal,
Alat ukur yang berorientasi pada mutu dan pemerataan hasil belajar (output),
Platform penyajian data yang terpusat. Satuan pendidikan tidak perlu menggunakan beragam aplikasi sehingga diharapkan dapat meringankan beban administrasi.
4. Apa dasar regulasi dari platform Rapor Pendidikan?
Rapor Pendidikan didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang kemudian diturunkan menjadi, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Evaluasi Sistem Pendidikan Oleh Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah.
5. Apa itu platform Rapor Pendidikan?
Rapor Pendidikan adalah platform yang menyediakan data laporan hasil evaluasi sistem pendidikan sebagai penyempurnaan rapor mutu sebelumnya. Kebijakan evaluasi sistem pendidikan yang baru lebih menekankan pada orientasi terhadap mutu pendidikan dan sistem yang terintegrasi.
6. Kapan baiknya saya mengakses Rapor Pendidikan?
Rapor Pendidikan dapat digunakan sebagai acuan sebelum melakukan perencanaan anggaran tahunan.
7. Apa itu Rapor Satuan Pendidikan dan Rapor Pendidikan Daerah?
Rapor Satuan Pendidikan, yang menampilkan indikator juga hasil mutu pendidikan di suatu satuan pendidikan, sedangkan Rapor Pendidikan Daerah, yang menampilkan indikator juga hasil mutu pendidikan dari daerah dan satuan pendidikan di daerah tersebut.
Rapor Satuan Pendidikan, yang menampilkan indikator juga hasil mutu pendidikan di suatu satuan pendidikan, sedangkan Rapor Pendidikan Daerah, yang menampilkan indikator juga hasil mutu pendidikan dari daerah dan satuan pendidikan di daerah tersebut.
8. Apa keuntungan menggunakan Rapor Pendidikan? Rapor Pendidikan dapat dijadikan sebagai:
- Referensi utama sebagai dasar analisis, perencanaan, dan tindak lanjut peningkatan kualitas pendidikan,
2. Satu-satunya platform untuk melihat hasil Asesmen Nasional,
3. Sumber data yang objektif dan andal di mana laporan disajikan secara otomatis dan terintegrasi,
4. Instrumen pengukuran untuk evaluasi sistem pendidikan secara keseluruhan baik untuk evaluasi internal maupun eksternal,
5. Alat ukur yang berorientasi pada mutu dan pemerataan hasil belajar (output),
6. Platform penyajian data yang terpusat. Satuan pendidikan tidak perlu menggunakan beragam aplikasi sehingga diharapkan dapat meringankan beban administrasi.
9. Mengapa perlu ada perbandingan dengan kabupaten/kota atau provinsi serupa?
Perbandingan dengan kabupaten/kota dan provinsi serupa diperlukan agar setiap pengguna dapat mengetahui performanya jika dibandingkan dengan kabupaten/kota atau provinsi lain yang memiliki karakteristik lokasi dan sosial ekonomi yang mirip. Sehingga, Anda dapat mengukur kualitas pendidikan secara lebih adil, karena indikator yang dipakai tidak hanya berdasarkan wilayah saja.
10. Apa saja indikator yang digunakan dalam memetakan kabupaten/kota atau provinsi serupa?
-. Karakteristik lokasi secara nasional,
– Karakteristik sosial ekonomi murid
11. Dari mana data pemetaan kabupaten/kota atau provinsi serupa ini diambil?
Data pemetaan kabupaten/kota atau provinsi serupa diambil dari data status sosial ekonomi (SES) yang disediakan oleh Pusat Asemen Pendidikan.
12. Dari mana data mutu hasil belajar ini didapatkan?
Mutu hasil belajar didapatkan dari berbagai faktor:
- Kemampuan Literasi (sumber: Pusat Asesmen Pendidikan),
- Kemampuan Numerasi (sumber: Pusat Asesmen Pendidikan),
- Hasil Survei Karakter (sumber: Pusat Asesmen Pendidikan),
- Mutu Lulusan SMK (sumber: Badan Pusat Statistik dan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi).
13. Data yang bersumber dari Asesmen Nasional di satuan pendidikan saya bertuliskan data tidak memadai, apa maknanya?
Hal ini berarti bahwa satuan pendidikan Anda tidak memenuhi syarat partisipasi minimum untuk melihat hasil dari Asesmen Nasional, yaitu 85% dengan maksimal 30 peserta didik untuk jenjang SD/MI/Paket A kelas V; dan maksimal 45 peserta didik untuk jenjang SMP/MTS/Paket B kelas VIII, SMA/MA/Paket C, SMK kelas IX.
Untuk satuan pendidikan jenjang SD dan sederajat yang memiliki peserta didik di atas 30, minimum keikutsertaan AN adalah 26 peserta didik. Jika kurang dari 30, maka minimum keikutsertaan AN adalah 85% dari total peserta didik.
Untuk satuan pendidikan jenjang SMP dan SMA sederajat yang memiliki peserta didik di atas 45, minimum keikutsertaan AN adalah dan 38 peserta didik. Jika kurang dari 45, maka minimum keikutsertaan AN adalah 85% dari total peserta didik.
14. Dari mana data mutu pembelajaran ini didapatkan?
Data mutu pembelajaran berasal dari Asesmen Nasional yang didapat dari sumber dari Pusat Asesmen Pendidikan.
15. Bagaimana cara mendapatkan detail data yang ditampilkan?
Detail data dapat diperoleh dari unduhan (berupa berkas Excel) yang bisa Anda akses melalui menu “Unduh”.
16. Dari mana data kompetensi dan kinerja Guru dan Tenaga Kependidikan ini didapatkan?
Aplikasi yang bersumber dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan).
17. Apa maksud dari “Data Belum Tersedia”?
Keterangan “Data Belum Tersedia” muncul karena data saat ini dalam tahap peninjauan dan validasi. Platform Rapor Pendidikan akan memperbarui data setiap satu bulan sekali untuk menampilkan data yang sudah selesai divalidasi di bulan tersebut.
18. Dari mana data pengelolaan satuan pendidikan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel ini didapatkan? Data-data tersebut didapatkan dari:
- Asesmen Nasional (Pusat Asesmen Pendidikan),
- Aplikasi Sumber Daya Sekolah (SIPLah dan ARKAS), serta SIPBOS (sebelum tahun 2021),
- Biro Perencanaan.
19. Rincian data apa saja yang akan didapatkan pada hasil unduhan tersebut? Rincian data yang akan didapatkan pada unduhan tersebut adalah sebagai berikut:
- Nama dan definisi indikator,
- Angka capaian,
- Label capaian serta definisinya,
- Rentang nilai,
- Waktu pembaruan data.
20. Apakah ada perbedaan rincian data yang dimiliki satuan pendidikan dan dinas? Beberapa perbedaan data antara yang dimiliki satuan pendidikan dan dinas yaitu:
Indikator yang diperoleh dinas merupakan nilai rata-rata dari satuan pendidikan yang merupakan wilayah kewenangan dinas,
Beberapa indikator tidak berlaku untuk satuan pendidikan, contohnya Angka Partisipasi Kasar (APK) yang merupakan nilai agregasi dari suatu daerah (contoh rumus APK).
21. Apakah data yang diunduh bisa saya bagikan kepada pendidik?
Ya. Kepala satuan pendidikan didorong untuk menggunakan laporan yang sudah diunduh sebagai bahan diskusi perencanaan pendidikan bersama para tenaga pendidik.
22. Apa yang bisa dilakukan setelah saya mengunduh Rapor Pendidikan?
Anda dapat menggunakan data di Rapor Pendidikan sebagai acuan dalam melakukan refleksi dan evaluasi bersama tenaga pendidik di satuan pendidikan Anda, untuk kemudian digunakan sebagai dasar Perencanaan Berbasis Data (PBD).
23. Apa yang harus dilakukan jika hasil Rapor Pendidikan tidak sesuai dengan standar?
Penting untuk dipahami bahwa hasil dari Rapor Pendidikan tidak untuk memeringkatkan apalagi menghakimi satuan pendidikan atas nilai yang didapatkan. Sebaliknya, Anda dapat menggunakan hasil tersebut sebagai acuan refleksi serta evaluasi, sehingga dapat menerapkan Perencanaan Berbasis Data yang tepat untuk meningkatkan kualitas satuan pendidikan Anda.
24. Apa yang akan didapatkan jika hasil Rapor Pendidikan baik?
Rapor Pendidikan bukan merupakan laporan prestasi satuan pendidikan, namun merupakan gambaran representatif dari satuan pendidikan. Sehingga apabila sudah mendapatkan hasil yang baik, satuan pendidikan dapat terus melakukan peningkatan hasil penilaian indikator dengan membuat inovasi ataupun meningkatkan indikator lain yang kurang baik.
25. Apa yang perlu saya lakukan jika hasil literasi dan numerasi di satuan pendidikan saya rendah?
Anda dapat menganalisis indikator-indikator di bagian input dan proses untuk mencari akar masalah yang menyebabkan rendahnya literasi dan numerasi. Kemudian, Anda dapat melakukan perencanaan berbasis data tersebut dengan dibantu bimbingan dari tim Rapor Pendidikan.
26. Bagaimana cara membaca data yang ada di platform Rapor Pendidikan? Untuk membaca data platform Rapor Pendidikan pengguna dapat melihat instrumen berikut:
- Label capaian dalam bentuk spektrum warna, terdiri dari: Biru (sangat baik), Hijau (baik), Kuning (cukup), Merah (kurang),
- Definisi dari label capaian untuk interpretasi dari spektrum warna,
- Angka pada satuan pendidikan serupa.
27. Apa yang bisa dilakukan setelah melihat Rapor Pendidikan?
Setelah melihat hasil dari Rapor Pendidikan, satuan pendidikan dapat melakukan refleksi dan evaluasi kualitas pendidikan, serta sebagai dasar perencanaan berbasis data yang tepat dan akurat. Untuk detail mengenai perencanaan berbasis data, Anda bisa menghubungi Unit Pelaksana Teknis Kemendikbudristek yang menaungi wilayah Anda.
28. Siapa pihak dari pemerintah daerah yang dapat menindaklanjuti hasil Rapor Pendidikan?
Untuk menindaklanjuti hasil Rapor Pendidikan Anda dapat menghubungi Unit Pelaksana Teknis Kemendikbudristek yang telah dilatih untuk mendampingi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam pemanfaatan Rapor Pendidikan.
29. Bagaimana cara Rapor Pendidikan bisa membantu proses belajar mengajar?
Dengan menganalisis data, satuan pendidikan dapat mengidentifikasi output yang perlu diperbaiki (kemampuan literasi, numerasi, atau karakter) dan apa akar masalahnya (mutu pembelajaran atau kualitas sumber daya sekolah). Sehingga satuan pendidikan bisa membuat perencanaan peningkatan mutu proses belajar mengajar yang tepat sasaran.
30. Bagaimana cara daerah melakukan refleksi diri berdasarkan hasil dari Rapor Pendidikan? Daerah dapat melakukan refleksi diri sebagai salah satu bagian perencanaan berbasis data, dengan cara:
- Mempelajari dan memverifikasi data dari daerah,
- Mengevaluasi Rapor Pendidikan dengan kondisi riil, yaitu dengan melakukan pengamatan, melihat data dan diskusi dengan pemangku kepentingan di satuan pendidikan,
- Menganalisis kondisi daerah untuk melihat apakah kondisi daerah sudah sesuai standar atau belum,
- Menyimpulkan permasalahan dan akar masalah yang dihadapi, berdasarkan analisis bersama dengan pemangku kepentingan di daerah,
- Menyusun perencanaan berdasarkan hasil analisis terhadap permasalahan dan akar masalah yang sudah dilakukan.
31. Apa saja peran UPT dalam menindaklanjuti Rapor Pendidikan?
Peran UPT dalam menindaklanjuti Rapor Pendidikan adalah memberikan pelatihan perencanaan berbasis data kepada pemerintah daerah dan memberikan pendampingan dalam proses pelaksaan perencanaan berbasis data.
32. Bagaimana daerah dapat mengetahui capaian satuan pendidikan di wilayahnya melalui Rapor Pendidikan?
Daerah dapat mengetahui capaian satuan pendidikan di wilayahnya melalui Rapor Pendidikan dengan mengunduh laporan dan melihat ke bagian satuan pendidikan. Di situ, daerah dapat melakukan evaluasi satuan pendidikan yang perlu perhatian khusus berdasarkan capaian satuan pendidikan di daerahnya.
33. Mengapa harus mengacu pada Rapor Pendidikan untuk perencaaan daerah?
Data pada Rapor Pendidikan bersumber dari data yang dikumpulkan oleh Kemendikbudristek maupun dari sumber lainnya seperti Badan Pusat Statistik. Oleh karena itu, Rapor Pendidikan adalah sumber data yang paling lengkap dan dapat digunakan untuk melakukan perencanaan daerah.
34. Rapor Pendidikan berlaku untuk jenjang apa saja?
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Rapor Pendidikan berlaku untuk PAUD, dasar (SD, SMP, dan jenjang setara), dan menengah (SMA, SMK, dan jenjang setara).
35. Dari mana saja sumber data Rapor Pendidikan? Sumber data Rapor Pendidikan adalah:
- Asesmen Nasional (Pusat Asesmen Pendidikan),
- Data Pokok Pendidikan (Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah),
- Data Guru dan Tenaga Kependidikan (Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan),
- Sistem Informasi Pengadaan Sekolah, melalui aplikasi Sumber Daya Sekolah (SIPLah dan ARKAS), serta SIPBOS (sebelum tahun 2021),
- Tracer Study (Direktorat Jenderal Vokasi),
- Survei Angkatan Kerja Nasional dan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Badan Pusat Statistik),
- Data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Biro Perencanaan),
- Sistem Informasi Penilaian Akreditas (Sispena).
36. Data apa saja yang mengukur pengelolaan sekolah yang partisipatif, transparan, dan akuntabel di jenjang pendidikan dasar dan menengah? Terdapat beberapa data yang dapat digunakan untuk mengukur pengelolaan satuan pendidikan, yaitu:
- Partisipasi warga satuan pendidikan (Pusat asesmen dan Pendidikan),
- Proporsi pemanfaatan sumber daya sekolah untuk peningkatan mutu (Sumber Daya Sekolah),
- Pemanfaatan TIK untuk pengelolaan anggaran melalui aplikasi Sumber Daya Sekolah (SIPLah dan ARKAS), serta SIPBOS (sebelum tahun 2021).
37. Data apa saja yang mengukur ketersediaan, kompetensi, dan mengukur kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD? Data yang mengukur ketersediaan, kompetensi, dan kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD adalah:
- Pertumbuhan proporsi guru PAUD dengan kualifikasi S1/D4,
- Proporsi pendidik berijazah minimal S1/D4,
- Proporsi Kepala Satuan berijazah minimal S1/D4,
- Proporsi PTK bersertifikat dari PPG,
- Sertifikasi diklat berjenjang Kementerian,
- Proporsi PTK dalam diklat teknis,
- Standar kompetensi pendidik,
- Proporsi GTK Penggerak,
- Kualitas Guru Penggerak,
- Indeks Distribusi Guru,
- Ketersediaan jumlah pengawas dan penilik,
- Pemenuhan kebutuhan guru.
38. Data apa saja yang mengukur pemerataan akses ke layanan PAUD berkualitas? Data yang mengukur pemerataan akses ke layanan PAUD berkualitas adalah:
- Angka Kesiapan Sekolah,
- Angka Partisipasi Kasar (3-6 tahun),
- Angka Partisipasi Murni (3-6 tahun),
- Angka Partisipasi Murni di PAUD Negeri (3-6 tahun),
- Kesenjangan akses anak usia dini ke pendidikan berdasarkan status sosial ekonomi,
- Kesenjangan akses PAUD berdasarkan kelompok gender,
- Kesenjangan akses PAUD dalam distribusi 1 Desa 1 PAUD,
- Pertumbuhan proporsi satuan PAUD terakreditasi B,
- Pemerataan akses anak usia 3-6 tahun di satuan yang terakreditasi.
39. Data apa saja yang mengukur mutu dan relevansi hasil belajar murid Dikdasmen? Mutu hasil belajar didapatkan dari berbagai faktor:
- Kemampuan Literasi,
- Kemampuan Numerasi,
- Hasil Survei Karakter,
- Mutu Lulusan SMK.
40. Data apa saja yang mengukur pemerataan pendidikan yang bermutu di jenjang pendidikan dasar dan menengah? Data yang dapat digunakan untuk mengukur pemerataan pendidikan yang bermutu di jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah:
- Kesenjangan literasi,
- Kesenjangan numerasi,
- Kesenjangan karakter,
- APS SD/MI/Paket A/SDLB,
- APS SMP/MTS/Paket B/SMPLB,
- APS SMA/K/MA/Paket C/SMALB,
- APS SMA/K/MA/Paket C/SMALB.
41. Apa saja data yang digunakan untuk mengukur kompetensi dan kinerja di jenjang pendidikan dasar dan menengah? Berikut data-data yang dapat digunakan untuk kompetensi dan kinerja di jenjang pendidikan dasar dan menengah:
- Proporsi Guru dan Tenaga Kependidikan bersertifikat,
- Proporsi Guru dan Tenaga Kependidikan penggerak,
- Pengalaman pelatihan Guru dan Tenaga Kependidikan,
- Kualitas Guru dan Tenaga Kependidikan penggerak,
- Nilai UKG,
- Indeks distribusi guru,
- Pemenuhan Kebutuhan Guru,
Proporsi GTK di SMK yang bersertifikat kompetensi.
42. Apa saja data yang mengukur mutu dan relevansi pembelajaran di jenjang pendidikan dasar dan menengah? Data-data yang dapat digunakan untuk mengukur mutu dan relevansi pembelajaran di jenjang pendidikan dasar dan menengah, adalah:
- Kualitas pembelajaran,
- Refleksi dan perbaikan pembelajaran oleh guru,
Kepemimpinan instruksional.
43. Memahami Dimensi & Indikator Rapor Pendidikan
-. Apa itu Dimensi? Dimensi dalam Rapor Pendidikan adalah kelompok indikator yang membagi seluruh indikator yang ada. Indikator terbagi menjadi 3 aspek, yaitu:
- Output: hasil capaian dan pemerataan capaian pendidikan (contoh: literasi/numerasi dan kesenjangan literasi/numerasi),
- Proses: hal-hal yang mendukung untuk perbaikan mutu atau hasil pembelajaran,
- Input: hal-hal yang mendukung proses belajar-mengajar (contoh: guru dan sarana/prasarana).
- Apa itu Indikator? Indikator adalah sekumpulan capaian pendidikan yang dapat dijadikan petunjuk dan refleksi diri bagi satuan pendidikan dan daerah.
44. Mengapa indikator dibagi manjadi beberapa layer? Indikator dibagi menjadi beberapa lapisan berdasarkan tujuan penilaian yang ingin dievaluasi.
Dari segi dimensi untuk pendidikan dasar dan menenegah, indikator dibagi menjadi lapisan berdasarkan aspek input (dimensi C dan E), proses (dimensi D), dan output (dimensi A dan B),
Sedangkan pada level PAUD indikator dibagi menjadi lapisan berdasarkan aspek input (dimensi C), proses (dimensi D dan E), output (dimensi B), dan outcome (dimensi A). Hal ini bertujuan untuk membantu pengguna menilai area perbaikan apa saja berdasarkan aspek tersebut,
Dari segi level, indikator dibagi menjadi dua lapisan, yaitu level 1 sampai dengan 2. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pengguna dalam menginterpretasikan hasil capaian. Level 1 merupakan hasil capaian yang bersifat umum/menyeluruh, sedangkan level 2 menyajikan hasil capaian yang lebih detail dari level 1.
45. Mengapa antar indikator memiliki rentang yang berbeda?
Setiap indikator bersumber dari data yang berbeda, sehingga setiap data memiliki rentang nilai minimum dan maksimum yang berbeda pula.
46. Ada berapakah dimensi dalam Rapor Pendidikan Dasar dan Menengah? Dalam Rapor Pendidikan Dasar dan Menengah terdapat 5 dimensi, yaitu:
a. Dimensi A: Mutu dan relevansi hasil belajar murid,
b. Dimensi B: Pemerataan pendidikan yang bermutu,
c. Dimensi C: Kompetensi dan kinerja Guru dan Tenaga Kependidikan,
d. Dimensi D: Mutu dan relevansi pembelajaran,
e. Dimensi E: Pengelolaan sekolah yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.
46. Ada berapakah dimensi dalam Rapor Pendidikan Anak Usia Dini? Ada 5 (lima) dimensi dalam Profil Pendidikan Anak Usia Dini, yaitu:
a. Dimensi A: Capaian Perkembangan Anak,
b. Dimensi B: Pemerataan Akses ke Layanan Berkualitas,
c. Dimensi C: Dimensi C: Jumlah, Distribusi, dan Kompetensi PTK,
d. Dimensi D: Kualitas Proses Pembelajaran,
e. Dimensi E: Dimensi E: Kualitas Pengelolaan Sekolah.
47. Apa itu Asesmen Nasional?
Asesmen Nasional adalah program penilaian terhadap mutu setiap sekolah, madrasah, dan program kesetaraan pada jenjang dasar dan menengah. Mutu satuan pendidikan dinilai berdasarkan hasil belajar murid yang mendasar (literasi, numerasi, dan karakter) serta kualitas proses belajar-mengajar dan iklim satuan pendidikan yang mendukung pembelajaran. Informasi-informasi tersebut diperoleh dari tiga instrumen utama, yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.
48. Mengapa perlu diadakan Asesmen Nasional?
Asesmen Nasional perlu diadakan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan dirancang untuk menghasilkan informasi akurat untuk memperbaiki kualitas belajar-mengajar yang pada gilirannya akan meningkatkan hasil belajar peserta didik. Asesmen Nasional juga menghasilkan informasi untuk memantau: Perkembangan mutu dari waktu ke waktu; dan melihat Kesenjangan antar bagian di dalam sistem pendidikan (misalnya kesenjangan antarkelompok sosial ekonomi dalam satuan pendidikan, kesenjangan antara satuan pendidikan negeri dan swasta di suatu wilayah, kesenjangan antar daerah, atau pun kesenjangan antar kelompok berdasarkan atribut tertentu). Asesmen Nasional ini juga bertujuan untuk menunjukkan apa yang seharusnya menjadi tujuan utama satuan pendidikan, yakni pengembangan kompetensi serta karakter murid dan juga memberikan gambaran tentang karakteristik esensial di sebuah satuan pendidikan yang efektif untuk mencapai tujuan utama tersebut. Hal ini diharapkan dapat mendorong satuan pendidikan dan dinas pendidikan untuk memfokuskan sumber daya pada perbaikan mutu pembelajaran.
49. Apakah Asesmen Nasional dapat menentukan kelulusan peserta didik?
Tidak, Asesmen Nasional tidak menentukan kelulusan. Asesmen Nasional diberikan kepada murid bukan di akhir jenjang satuan pendidikan. Asesmen Nasional juga tidak digunakan untuk menilai peserta didik yang menjadi peserta asesmen. Hasil Asesmen Nasional tidak akan memuat skor atau nilai peserta didik secara individual. Seperti dijelaskan sebelumnya, hasil Asesmen Nasional diharapkan menjadi dasar dilakukannya perbaikan pembelajaran. Dengan demikian, Asesmen Nasional tidak terkait dengan kelulusan peserta didik. Penilaian untuk kelulusan peserta didik merupakan kewenangan pendidik dan satuan pendidikan.
50. Apakah Asesmen Nasional menggantikan UN?
Asesmen Nasional tidak menggantikan peran UN dalam mengevaluasi prestasi atau hasil belajar peserta didik secara individual. Namun Asesmen Nasional menggantikan peran UN sebagai sumber informasi untuk memetakan dan mengevaluasi mutu sistem pendidikan, sebagai alat untuk mengevaluasi mutu sistem, juga menghasilkan potret yang lebih utuh tentang kualitas hasil belajar serta proses pembelajaran di satuan pendidikan. Laporan hasil Asesmen Nasional akan dirancang untuk menjadi “cermin” atau umpan balik yang berguna bagi satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan dalam proses evaluasi diri dan perencanaan program.
51. Mengapa yang diukur adalah literasi dan numerasi?
Asesmen Nasional hanya mengukur dua macam literasi yakni, Literasi Membaca dan Literasi Numerasi (Literasi Matematika) karna kedua literasi tersebut merupakan kompetenasi mendasar yang diperlukan oleh semua murid. Kemampuan membaca yang diukur melalui AKM Literasi sebaiknya dikembangkan tidak hanya melalui pelajaran Bahasa Indonesia, tapi juga pelajaran Agama, IPA, IPS, dan pelajaran lainnya. Selain itu kemampuan berpikir logis-sistematis yang diukur melalui AKM Numerasi juga sebaiknya dikembangkan melalui berbagai pelajaran. Dengan mengukur literasi dan numerasi, Asesmen Nasional mendorong guru semua mata pelajaran untuk berfokus pada pengembangan kompetensi membaca dan berpikir logis-sistematis para peserta didik.
52. Siapa saja yang harus mengikuti Asesmen Nasional?
Peserta Asesmen Nasional adalah seluruh satuan pendidikan yang terdiri atas: kepala sekolah, seluruh guru, dan murid yang dipilih secara acak oleh Kemendikbudristek yang berada di jenjang:
- SD/MI/Paket A, kelas V maksimal 30 peserta didik,
- SMP/MTS/Paket B kelas VIII, SMA/MA/Paket C, SMK kelas IX maksimal 45 peserta didik.
Siswa yang memiliki hambatan intelektual atau hambatan lainnya sehingga tidak memungkinkan untuk mengerjakan asesmen secara mandiri/tanpa bantuan, tidak mengikuti Asesmen Nasional, misalnya siswa pada SLB A, SLB C, dan SLB G. Bila siswa pada SLB lainnya juga mengalami hambatan untuk pelaksanaan secara mandiri juga tidak diikutkan sebagai peserta Asesmen Nasional. Namun guru dan kepala satuan pendidikan tetap mengikuti Asesmen Nasional, khususnya sebagai peserta survei lingkungan belajar.
53. Berapa persen batas minimal, banyaknya guru yang mengikuti Asesmen Nasional?
Tidak ada batas minimal, target responden Asesmen Nasional adalah semua guru baik yang status kepegawaian tetap maupun yang status kepegawaiannya lepas/honorer. Karena tujuan Survei Lingkungan Belajar adalah menggali informasi sebanyak-banyaknya yang dapat mencerminkan kondisi satuan pendidikan sesungguhnya. Sehingga tingkat partisipasi yang tinggi diharapkan mampu memberikan cerminan yang lebih baik.
54. Apakah Asesmen Nasional akan digunakan untuk memeringkatkan sekolah di Indonesia?
Tidak. Asesmen Nasional hanya digunakan sebagai alat refleksi bagi setiap satuan pendidikan untuk mampu melakukan langkah perbaikan.
55. Bagaimana hasil Asesmen Nasional ini dimanfaatkan oleh satuan pendidikan?
Satuan pendidikan diharapkan menjadikan hasil Asesmen Nasional sebagai alat refleksi untuk memperbaiki kualitas pembelajaran dan iklim satuan pendidikan.
56. Apa tindak lanjut dari satuan pendidikan dengan hasil AKM?
Satuan pendidikan diharapkan mampu merefleksi hasil Asesmen Nasional ke dalam pembelajaran sehingga guru-guru dapat menerapkan teaching at the right level serta fokus membangun kompetensi serta karakter para peserta didik. Selain itu laporan satuan pendidikan yang terkait dengan iklim belajar dan iklim satuan pendidikan diharapkan dapat ditindaklanjuti untuk menyusun dan melaksanakan program-program yang mendorong terciptanya iklim belajar yang positif dan kondusif.
57. Apakah hasil dari Asesmen Nasional akan muncul di Rapor Pendidikan?
Ya, nilai Asesmen Nasional akan muncul dan hanya akan bisa dilihat di Rapor Pendidikan.
58. Apakah Asesmen Nasional dapat menentukan hasil nilai dari Rapor Pendidikan?
Rapor Pendidikan tidak memiliki nilai tunggal. Hasil Asesmen Nasional hanya akan memberikan gambaran output kualitas pendidikan, proses pembelajaran, dan input dari sebuah satuan pendidikan.
59. Apakah hasil nilai Rapor Pendidikan dapat dijadikan sebagai penentu kualitas pendidikan daerah?
Ya, nilai dari setiap indikator Rapor Pendidikan dapat dijadikan penentu kualitas pendidikan daerah.
60. Apa itu Perencanaan Berbasis Data?
Perencanaan berbasis data adalah perencanaan yang dilakukan oleh satuan pendidikan, program pendidikan, lembaga pendidikan, maupun pemerintah daerah yang didasarkan pada data Rapor Pendidikan untuk mencapai peningkatan dan perbaikan mutu pendidikan yang berkesinambungan.
61. Apa manfaat Perencanaan Berbasis Data bagi satuan pendidikan dan dinas pendidikan?
Satuan pendidikan dan pemerintah daerah dapat melakukan refleksi diri dengan menganalisis data dalam Rapor Pendidikan, mengidentifikasi akar masalah, dan menyusun rencana kegiatan dalam RKAS atau RKPD untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
62. Apa hubungan Perencanaan Berbasis Data dengan Rapor Pendidikan?
Perencanaan berbasis data adalah perencanaan yang dilakukan oleh satuan pendidikan, program pendidikan, lembaga pendidikan, maupun pemerintah daerah dengan berdasarkan pada data Rapor Pendidikan untuk mencapai peningkatan dan perbaikan mutu pendidikan yang berkesinambungan.
63. Bagaimana satuan pendidikan atau dinas pendidikan dapat mengetahui cara kerja dari Perencanaan Berbasis Data? Terdapat 4 modul utama yang dapat menjelaskan secara rinci dan detail mengenai Perencanaan Berbasis Data:
- Transformasi sekolah dan pendidikan daerah dalam kerangka Merdeka Belajar,
- Rapor Pendidikan sebagai sumber utama dalam Perencanaan Berbasis Data,
- Mekanisme perencanaan di satuan pendidikan,
- Mekanisme perencanaan di dinas pendidikan daerah.
64. Apa yang perlu diketahui oleh satuan atau dinas pendidikan terkait dengan Perencanaan Berbasis Data? Dalam konteks PBD, satuan pendidikan dan dinas pendidikan daerah dapat melakukan transformasi pendidikan dalam kerangka Merdeka Belajar dan melakukan perencanaan menggunakan data dari Rapor Pendidikan. Terdapat 4 modul utama yang dapat menjelaskan secara rinci dan detail mengenai Perencanaan Berbasis Data:
- Transformasi satuan pendidikan dan pendidikan daerah dalam kerangka Merdeka Belajar,
- Rapor Pendidikan sebagai sumber utama dalam Perencanaan Berbasis Data,
- Mekanisme perencanaan di satuan pendidikan,
- Mekanisme perencanaan di dinas pendidikan daerah.
65. Apa tujuan dari Perencanaan Berbasis Data?
Perencanaan Berbasis Data bertujuan memberikan perbaikan pembelanjaan anggaran yang efektif dan akuntabel sesuai dengan kebutuhan dinas maupun satuan pendidikan.
66. Apa saja tahapan dalam Perencanaan Berbasis Data? Jika dibandingkan dengan perencanaan tanpa basis data yang memberikan hasil yang belum sesuai, Perencanaan Berbasis Data memiliki urgensi agar satuan pendidikan dan dinas pendidikan dapat melaksanakan program dan pengadaan yang tepat sasaran, sehingga dapat meningkatkan mutu pendidikan. Umumnya terdapat 6 tahapan dari perencanaan yaitu:
- Mengakses data dari platform rapor pendidikan,
- Mengidentifikasi masalah dari capaian rapor pendidikan,
- Menganalisis data untuk mencari akar masalah,
- Merumuskan kegiatan sebagai intervensi untuk menyelesaikan masalah,
- Menetapkan target capaian untuk kegiatan yang diintervensi,
- Memasukkan kegiatan dalam dokumen perencanaan.
- Hubungi Kami
Jika ada pertanyaan lebih lanjut setelah membaca pertanyaan, panduan, infografik, dan melihat video tutorial, silakan mengisi form di bawah ini. https://raporpendidikan.kemdikbud.go.id/app/pusat-bantuan
SILAHKAN UNDUH RAPOR MUTU SEKOLAH (SD, SMP DAN PKBM) KAB. ALOR DIBAWAH INI :
Exⅽellent article. Keep writing suсh kind of information on ʏⲟur page.
Ιm really іmpressed by your site.
Hi there, You have done a great job. I will certɑinly digg it and in my opinion sսggest to my friends.
I’m confident thеy’ll be benefited from this site.
Refleksi Program Pendidikan Dalam Bentuk Rapor Pendidikan Alor Tahun 2022
Thank you very much sis. I hope this article is useful for you and your other friends
Thanks.