Juknis Pembinaan Karakter Peserta Didik Jenjang PAUD, SD dan SMP

ALORPINTAR.COM – Dalam rangka komitmen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengkampanyekan penghapusan “Tiga Dosa Besar Pendidikan Indonesia” yakni : perundungan/pembullyan terhadap anak, kekerasan seksual dan intoleran pada semua jenjang satuan pendidikan, maka disampaikan beberapa petunjuk teknis dalam pembinaan karakter peserta didik dalam pembelajaran di kelas maupun di sekolah yakni :

  1. Guru bersikap adil terhadap semua peserta didik dalam menjalankan fungsinya mendidik, mengajar, membina, menilai, membimbing, melatih, mengarahkan dan mengevaluasi tanpa memandang latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
  2. Pembelajaran dikelas menganut sistem ketercapaian tujuan pembelajaran, maka pengayaan, penguatan, dan pengulangan pada hal-hal yang sifatnya praktis karena tidak cukup dituntaskan pada hari dan jam mata pelajaran saat itu, perlu dicarikan waktu lain yang tepat untuk dituntaskan disekolah dengan memperhatikan kebutuhan dan karakteristik peserta didik.
  3. Guru (Pendamping / Kelas / Mata Pelajaran/BK) memberikan Tugas Tidak Terstruktur / PR / Portofolio berdasarkan pertumbuhan dan perkembangan secara fisik,  mental, maupun psikomotorik peserta didik dengan interaksi sosial, interaksi dengan lingkungan alam sekitarnya, sehingga ketergantungan peserta didik terhadap smartphone/handphone diminimalisir dengan penugasan-penugasan yang mendukung  Project Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) yakni:

a. Peserta didik dapat membantu orang tua membersihkan rumah, merapihkan tempat tidur setelah bangun tidur, menyiram dan menyapu halaman rumah, dan mencuci piring setelah makan serta mencuci pakaian kotor.

b. Peserta didik melakukan aktivasi ibadah hari raya, ibadah mingguan, ibadah harian maupun ibadah keluarga sesuai dengan agama yang dianutnya.

c. Peserta didik berziarah ke makam keluarga, para guru maupun para pahlawan dilingkungan sekitarnya.

d. Peserta didik menghadiri undangan acara ulang tahun teman dan merayakan hari-hari keagamaan teman yang beda agama serta mengunjungi teman yang mengalami musibah dengan didampingi orang tuanya.

e. Peserta didik mengunjungi dan mewawancarai para tokoh pemerintahan, masyarakat, agama, adat serta alim-ulama dilingkungan sekitarnya dengan tema (seni, budaya, sejarah, sosial, adat-istiadat, agama, pemerintahan, politik, keamanan, ketertiban, hukum, ekonomi, pendidikan, teknologi, pariwisata, olahraga dan lain-lainnya).

f. Peserta didik mengenal, mengetahui dan menyebutkan asal-usul dan silsilah keturunan dari kedua orang tuanya.

4. Lakukanlah penilaian terhadap peserta didik perlu mengacu pada kriteria ketercapaian pembelajaran. Artinya untuk menyatakan seorang peserta didik telah kompeten atau belum kompeten bukan membanding-bandingkan capaian pengetahuan dengan teman lainnya berupa perankingan kelas atau perankingan sekolah.

5. Sekolah perlu mengapresiasi dengan memberi penghargaan prestasi minat dan bakat unggul yang dimiliki oleh peserta didik pada berbagai perlombaan ditingkat kelas, sekolah, kabupaten, provinsi, nasional maupun internasional yang dicatat pada rapor pendidikan.

6. Kepala Sekolah dan Guru melakukan inspeksi mendadak (Sidak) secara periodik terhadap peserta didik pengguna smartphone/handphone dengan langkah-langkah sebagai berikut:

a. Kumpulkan dan perikasa smartphone/handphone yang telah dibuka sandinya.

b. Jika ditemukanlah aplikasi VPN, Turbo VPN, Free Fire, Pokemon GO, Jackpot, Mobile Legends dan lain-lainnya, maka segera dihapus sebab aplikasi  ini yang tidak mendukung aktivitas pembelajaran peserta didik dikelas maupun disekolah.

c. Bukalah aplikasi google dari smartphone/handphone peserta didik tersebut lalu ketik : https//myactivity.google.com, lalu browsing akitivitas peserta didik selama menggunakan smartphone/handphone bertujuan untuk mengetahui website atau situs pornografi, judi, kekerasan lainnya yang berupa video maupun foto yang pernah ditonton atau dilihat oleh peserta didik.

d. Jika ditemukan, maka segera dilakukan pembinaan terhadap peserta didik yang bersangkutan dengan didampingi orang tuanya.

Demikian Petunjuk Teknis ini disampaikan atas kerja samanya, kami diucapkan limpah terima kasih.

Disilahkan Unduh Surat Kepala Dinsa Pendidikan Kab. Alor ttg Juknis Pembinaan Karakter Peserta Didik Jenjang Paud SD, dan SMP di Kabupaten Alor DISINI :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar

  1. I am really deliɡhtеd to glance аt thiѕ blog posts
    which contains lots of valuable facts, thanks for
    providing these statistіϲs.