Edaran Dirjen Pauddasmen, Sekolah Ditutup Bila…

Yth.

1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi

2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia

Dalam rangka peningkatan akurasi dan keterpaduan data untuk persiapan, pelaksaaan dan evaluasi Asesmen Nasional Tahun 2023 secara terpadu di seluruh Satuan Pendidikan, dengan hormat kami mohon bantuan Saudara terkait hal-hal sebagai berikut:

  1. Memastikan semua satuan pendidikan di wilayah kewenangan masing-masing agar melakukan update dan sinkronisasi Dapodik serta verifikasi status satuan pendidikan. Apabila ditemukan terdapat satuan pendidikan yang selama 2 semester atau lebih tidak melakukan update dan sinkronisasi Dapodik serta sudah tidak terdapat kegiatan belajar-mengajar agar dilakukan penutupan;
  2. Daftar satuan pendidikan yang berpotensi untuk dilakukan penutupan terdapat pada tautan https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pendidikan/tidakupdate;
  3. Membuat surat keputusan penutupan untuk sekolah yang ditutup dan mengunggah surat keputusan tersebut melalui laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id;
  4. Memastikan agar semua Guru dan Kepala Sekolah untuk mengisi atau melakukan update NIK dalam Dapodik melalui laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/;
  5. Memastikan seluruh proses verifikasi dan update data diselesaikan sebelum tanggal 25 Juni 2023.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Direktur Jenderal,

Dr. Iwan Syahril, S.IP., M.A., Ed.M., Ph.D.

Tembusan:

1. Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek RI;

2. Para Gubernur dan Bupati seluruh Indonesia;

3. Para Direktur di lingkungan Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen;

4. Direktur SMK;

5. Kepala UPT Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen seluruh Indonesia;

6. Kepala UPT Ditjen Vokasi seluruh Indonesia.

7. Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi, Kemendikbudristek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *