ALORPINTAR.COM – Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor terbaru tentang Penetapan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) Jenjang PAUD, SD DAN SMP Tahun Pelajaran 2023/2024 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk memperlancar proses belajar mengajar sebagai penyelenggara pendidikan dan pelaksanaan kegiatan pada satuan Pendidikan sebagai bentuk Implementasi Kurikulum Merdeka dalam rangka pemulihan pembelajaran; b). bahwa menjamin kelancaran Proses Belajar Mengajar (PBM) satuan pendidikan perlu ditetapkan kurikulum yang akan digunakan dalam Tahun pelajaran 2023/2024; dan c). bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor tentang Penetapan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) Jenjang PAUD, SD Dan SMP) Tahun Pelajaran 2023/2024.
Dalam siaran pers kemendikbud disampaikan bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan bahwa implementasi Kurikulum Merdeka tetap berjalan sebagaimana rencana. “Mulai tahun ajaran 2022/2023 ini, Kurikulum Merdeka menjadi salah satu opsi yang dapat dipilih secara sukarela oleh satuan pendidikan,” tegas Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, pada Jumat (15/7/2022), di Jakarta.
Anindito juga menyampaikan bahwa Kemendikbudristek mendorong satuan pendidikan untuk menerapkan Kurikulum Merdeka sesuai dengan kebutuhan dan tingkat kesiapan masing-masing satuan pendidikan. “Kurikulum Merdeka dirancang untuk memberi fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk membuat kurikulum operasional satuan pendidikan yang kontekstual, agar pembelajaran yang diterapkan sesuai dengan kebutuhan belajar murid,” ujar Anindito.
Oleh Sebab itu, Kepala Dinas Keputusannya yang termuat Isi Diktum KESATU Surat Keputusaan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Nomor 31/Pend.12/Pend.420/SK/VII/2023 tentang Penetapan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) Jenjang PAUD, SD DAN SMP Tahun Pelajaran 2023/2024, menyatakan Menetapkan Penggunaan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) Kurikulum Merdeka Mandiri dan Berubah atau Berbagi pada Tahun Pelajaran 2023/2024 dilaksanakan setelah tersedianya Dokumen yang telah ditandatangi oleh Ketua Komite Satuan Pendidikan dan Kepala Satuan Pendidikan dan mengetahui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor. Diktum KEDUA Surat Keputusaan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Nomor 31/Pend.12/Pend.420/SK/VII/2023 tentang Penetapan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) Jenjang PAUD, SD DAN SMP Tahun Pelajaran 2023/2024, menyatakan bahwa Satuan Pendidikan yang terdaftar sebagai pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka dan Satuan Pendidikan tidak mendaftar sebagai pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka, tetap menggunakan Kurikulum Pendidikan Berbasis Karakter (K-13) sampai pendaftaran pelaksanaan Implementasi Kurikulum Merdeka dibuka kembali.
Diktum KETIGA, KEEMPAT, KELIMA, KEENAM dan KETUJUH Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Nomor 31/Pend.12/Pend.420/SK/VII/2023 tentang Penetapan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) Jenjang PAUD, SD DAN SMP Tahun Pelajaran 2023/2024, menyatakan bahwa Kurikulum Merdeka Mandiri, Berubah atau Berbagi pada jenjang PAUD Kurikulum Merdeka (usia 4 Tahun sampai 6 Tahun).
Penerapan Kurikulum Merdeka bagi Satuan Pendidikan yang telah menerapkan di Tahun Pertama, Tahun Pelajaran 2023/2024 yakni pada kelas I, IV dan VII, sedangkan kelas II, III, V, VI, VIII dan IX menerapkan Kurikulum Pendidikan Berbasis Karakter (K-13), tercantum dalam Lampiran I dari Keputusan Kepala Dinas ini.
Penerapan Kurikulum Merdeka pada Satuan Pendidikan di Tahun Kedua, Tahun Pelajaran 2023/2024 yakni Kelas I, II, IV, V, VII dan VIII, sednagkan pada kelas III, VI dan IX menerapkan Kurikulum Pendidikan Berbasis Karakter (K-13), tercantum dalam Lampiran II, III, IV dan V dari Keputusan Kepala Dinas ini.
Satuan Pendidikan yang belum mendaftar Implementasi Kurikulum Merdeka, tetap melaksanakan Kurikulum Pendidikan Berbasis Karakter (K-13) dengan menerapkan prinsip-prinsip pembelajaran Kurikulum Merdeka, tercantum dalam Lampiran VI dari Keputusan Kepala Dinas ini.
Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum Merdeka dan Kurikulum Pendidikan Berbasis Karakter (K-13) dalam lampiran ini merupakan bagian yang tidak terpisah dari keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor ini.
Dengan demikian Daftar Nama Sekolah atau Satuan Pendidikan Pelaksana IKM (Implementasi Kurikulum Merdeka dan K-13) Pada Tahun Ajaran 2023/2024 yang final terdapat pada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Nomor 31/Pend.12/Pend.420/SK/VII/2023 tentang Tentang Penetapan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) Jenjang PAUD, SD DAN SMP Tahun Pelajaran 2023/2024
Bagi yang ingin mengetahui perubahannya silahkan download SK tersebut melalui link yang tersedia di bawah ini:
Semoga kita bisa bersama sama melaksanakan tugas sebagai Kepsek maupun Guru ,dan mudah mudah an bisa melaksanakan KOSP dengan Baik
Aamiin ya rabbal alamiin.
Terima kasih bu
You completed a number of fine points there. I did a search on the matter and found mainly people will agree with your blog.